Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Personel Satuan Sabhara Polres Banggai menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang adanya keberadaan juru parkir liar di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Para juru parkir liar ini diketahui menguasai lahan-lahan parkir di wilayah Kota Luwuk.
Pada Selasa (22/6/2021), Satuan Sabhara Polres Banggai menertibkan sejumlah lahan parkir liar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk.
“Para juru parkir liar ini diberikan pembinaan. Kalau masih berulang lagi, maka akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim.
Iptu Jimyarto Anasim SH, mengungkapkan, para juru parkir liar tersebut meminta bayaran kepada pengendara akan tetapi tidak disertai dengan karcis retribusi atau pun surat tugas dan izin resmi dari pemerintah daerah.
“Bukan hanya juru parkir liar saja, tetapi pungli di pelabuhan yang tidak sesuai aturan juga akan ditertibkan,” tandas Iptu Jimyarto.
(Revino/JPPos Banggai)