Residivis Kembali Berulah,Ditangkap Diresnarkoba Polda Bengkulu.

JPPOS.ID || BENGKULU – Seorang warga kota Bengkulu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. AW (42) merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2013 dan 2020 lalu.

 

Berdasarkan kronologis yang diterangkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.IK, Selasa (19/03/24).

 

Telah tertangkap tangan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang berinisial AW di Jalan Jawa RT 11 RW 01 Kel. Sukamerindu Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu pada hari Rabu 28 Februari 2024 pukul 14.15 Wib, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan Warga Setempat.

 

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) Paket Narkotika Gol. 1 diduga jenis Sabu,1 (satu) Unit Hp, 1 (satu) buah baju kemeja,” ungkap Wadir Resnarkoba.

 

Pelaku diduga melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabidhumas Polda Bengkulu/red/Heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *