Jppos.id/Bali Denpasar, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua orang Bandar narkoba jenis sabu-sabu dan Ekstasi, dua pelaku di tangkap di TKP berbeda diwilayah Polresta Denpasar, “ Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K.,MM,. kepada media Rabu (13/3/24) di Mapolresta.
Dijelaskan Kombes Wisnu tersangka pertama bernama Hartono Alias Antoni (48) diamankan pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul jam 18.10 wita di jalan Alas arum Gang seaview villa Desa kutuh kecamatan Kuta Selatan, badung dan juga dilakukan penggeledahan di kos jalan taman sari gang pucuk merah kelurahan tuban badung, dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip sabu berat 2.092 gram (2 kg) dan 665 (enam ratus enam puluh lima) butir extacy bersama sejumlah barang bukti lainya seperti timbangan, lakban, bong, dan plastik klip.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba Jenis sabu dan exstasy yang dilakukan tersangka hartono pada saat digeledah dari saku jaket parasut yang digunaka pelaku ditemukan 1/2 (setengah) buah kulit manggis didalamnya berisi potongan lidi dan plastik klip berisi sabu dan dilanjutkan melakukan penggeledahan pada sepeda motor dan rumah kos pelaku. Menurut keterangan pelaku barang tersebut didapat dari seorang yang dia kenal bernama Boscuy.
Sementara itu berselang satu minggu Sat Resnarkoba Polresta kembali menangkap Pelaku kedua seorang pria asal Pangkalpinang bernama Kartono (49) yang diamankan pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 wita di areal SPBU jalan raya Denpasar – Gilmanuk Ubung Kaja Denpasar Utara dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 4 (empat) plastik klip berisi sabu berat 2.370 gram (2,3 kg) dan 571 (lima ratus tujuh puluh satu) butir extacy.
Menurut informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket Narkotika dalam jumlah besar menggunakan jalur darat yaitu mengendarai mobil dari Pangkal Pinang ke Denpasar Bali dan tim Opsnal telah mengawasi pelaku dari saat masuk pelabuhan Gilimanuk sampai akhirnya dapat diamankan diwilayah Denpasar Utara. Pelaku mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang disebut Bos untuk membawa narkoba dalam mobil dari Pangkal Pinang menuju ke Bali dengan diberikan upah sebesar 7 juta rupiah dan dan sesuai yang dijanjikan jika sdh sampai Denpasar akan ditambah sebesar 25 Juta.
“Terhadap perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar,” ucap Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Bayu Sutha, SIK,.M.H. dan Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita, S.I.K.
Ricko H