Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik atau disebut Ombudsman Republik Indonesia dalam kunjungan ke Kabupaten Banggai, memberi apresiasi setinggi-tinginya kepada daerah Kabupaten Banggai dalam sektor kepatuhan pelayanan publik. Sejak kemarin (19/06) Ombudsman telah menilai tiga Puskesmas sekaligus, Puskesmas Kampung baru, Simpong dan Biak.
Kunjungan tim ombudsman didampingi oleh Kabag Ortal, Humas setda Kabupaten Banggai, Jajaran Dinas Kesehatan, Jajaran Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan DPMPTSP.
Menurut Susiati Kepala Assisten Pencegahan Ombudsman Sulteng, tujuan kami datang ke banggai ini ialah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, kami bersama tim turun langsung dan hampir diseluruh wilayah indonesia.
“Kebetulan kami turun ke banggai untuk menilai dan melihat tentang penyelenggara kepatuhan, apakah sudah patuh terhadap UUD NO.25 thn2009, dan kalo dilihat secara umum kami melihat kabupaten banggai sudah sangat bagus,”ucapnya saat melakukan kunjungan ke dua di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Senin (21/06/2021) siang tadi.
Susi menambahkan, Kategori dalam penilaian kepatuhan yakni, Zona hijau; penyelenggaranya sudah patuh, Zona Kuning; tahapan sedang dan Zona merah berarti sangat kurang terhadap tingkat pelayanan publik.
“Ditahun 2018 kemarin Kabupaten Banggai sudah mendapat nilai hijau dan untuk tahun sekarang kami akan melihat secara keselurahan dan sudah sesuai standart undang-undang penyelenggaraan kepatuhan,”terangnya.
Harapan kami sebagai pengawas pelayanan publik tentunya, tetap terus tingkatkan dalam pelayanan dan tidak boleh turun nilainya dari pada kemarin dan pesan kami terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banggai yang telah merespon baik dan pro aktif terhadap kunjunghan kami ke daerah ini. Tutupnya.
Untuk diketahui, Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia). Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Rls.Revino/JPPos_TIM LIPUTAN MEDIA KOMINFO BANGGAI