JPPOS,ID.LIWA(LAMBAR)Ngopi bakhong di Aula Kagungan Setdakab Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di hadiri Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Sekretaris Daerah Akmal Abd. Nasir SH., seluruh Staf Ahli, Assisten dan Kepala Perangkat Daerah Lampung Barat (Lambar)
21 Juni 2021
Inti kegiatan Menindaklanjuti hal-hal tanggungjawab atas kinerja masing-masing OPD Lambar.
Dalam sambutannya Bupati Hi.Parosil Mabsus)Berharap kepada dinas terkait untuk disiapkan regulasi yang tepat terkait arahaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dalam Menyanyikan lagu Wajib Indonesia Raya dan pembacaan Pancasila. “Jangan sampai menyalahi aturan,”.
Sesuai Nilai-nilai kebangsaan Pancasila harus kita hargai juga hormati, tahap demi tahapan. Mengumandangkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila itu, masyarakat mesti tau dan memahami maknanya.
Apa yang menjadi harapan pemerintah pusat agar dapat dilakukan pemerintah daerah serta mendapat dukungan dari masyarakat.
Diketahui Menpan-RB Tjahjo Kumolo memberlakukan ketentuan baru di Kemenpan-RB mulai pekan kedua bulan Juni 2021. Tjahjo mewajibkan pembacaan teks Pancasila dan mendengarkan/menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Sementara itu pembacaan teks Pancasila dilaksanakan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB.
Namun Tjahjo Kumolo mengatakan ingin melihat perkembangan di Kemenpan-RB terlebih dahulu. “Kita lihat sebulan ini di Kemenpan-RB dulu. Kalau efektif baru tahap imbauan kepada kementerian/lembaga dan pemda. Ini karena butuh fasilitas seperti seluruh kantor harus ada pengeras suara dan lain-lain,”.
MARKONI JP.