Polres Pulau Buru Tangkap Pencuri Emas Kepala Kuba Masjid Al-Huda

JPPOS ID || Pulau Buru ,Maluku – Sanksi pidana yang di jerat terhadap pelaku pencurian Kepala Kuba Masjid Al-Huda Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli Kabupaten Buru yang terbuat dari emas seberat 2,6 Kg dengan pasal 363 ayat 1 KUHP yang di ancaman pidana 7-9 tahun.

Hal itu, disampaikan melalui press realiase yang di gelar diruangan Kantor Polres Buru pada pukul.09.30 wit, Senin (11/3) 2024).

Kasat Reskrim Polres Buru IPTU, Aditiya Bambang Sundawa yang mendampingi Kapolres Buru menuturkan kronologi pencurian yang di lakukan oleh Pelaku (AG)

Dengan menyiapkan 2 buah tangga kayu berukuran 5m dan 3m sekitar pukul, 2.00 WIT dini hari pelaku mulai melakukan aksinya dengan memanjat Masjid memakai tangga 5m

Kemudian pelaku mengunakan tangga 3m untuk mencapai tiang Alif Kuba Masjid. Tangga di lilit dengan tali mengelilingi Masjid agar tidak jatuh, baru pelaku naik ke kubah dan pelaku mengait tali di tiang Alif dengan menggunakan kayu baru di tarik

” Pelaku menarik tiang Alif sebanyak 3 kali langsung jatuh, dan pelaku patahkan menjadi 5 bagian dan di sembunyikan di tiga tempat yang berbeda, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7-9 tahun”, ungkap Aditiya.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang SH.,S.I.K., dalam keterangan Persnya menjelaskan bahwa pelaku (AG) di tangkap Tim Marsegu Polres Buru di Desa Namlea pada jumat siang tanggal 18 Maret Pukul. 12.30 WIT.

Motif pencurian yang dilakukan oleh pelaku karena terlilit hutang. Tersangka nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi. Pelaku hanya seorang diri bukan 4 orang seperti yang beredar di masyarakat. Setelah di lakukan pendalaman ternyata tidak di temukan bukti keterlibatan 4 orang lainnya

“Saya telah perintahkan hari ini, mengembalikan 4 orang yang di tahan ke rumah masing-masing karena setelah di lakukan pendalaman mereka tidak terlibat dalam aksi pencurian”, Jelasnya

Pencurian tiang Alif berlafaz Allah yang berlapis emas seberat 2,6 Kg, kepala Kuba Masjid Al-Huda Desa Kayeli hanya di lakukan satu orang pelaku (tunggal) bukan 5 orang seperti yang beredar di masyarakat”, pungkas Sukidjang

(Malik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *