JPPOS.ID || Pulau Buru Maluku- Perusahaan PD Panca Karya yang melakukan oprasi pengangkutan kayu login yang diketahui melewati lahan milik warga Desa Hote diduga tanpa ijin
Warga yang tidak merasa puasa dan merasa dirugikan atas tindakan perusaha PD Panca Karya yang sewenang -wenang akhirnya mengomplen ke Kantor Perusahaan pada pekan kemarin di lopong pantai Tikbari
Dalam kedatang itu, pihak perusahaan menerima pemilik lahan bersama LSM KPK Tipikor dan Wartawan di ruangan Perkantoran Perusahaan untuk mengadakan pertemuan
Hadir dalam
Pertemuan itu, penangung jawab lapangan Perusahaan PD Panca Karya, Ibu Nur, Humas Peruhasaan Mansur, Manejer Perusahaan Perunda Panca Karya dari Kantor pusat Ibu Fenti dan staf lainnya sekaligus dengan pemilik lahan Hasan Masuku, pada Rabu, (28/2/2024) sepekan yang lalu
Hasan mengomplen bahwa pihak Perusahan PD Panca Karya saat membuka Jalan di lokasi lahannya tanpa se-ijin darinya dan beraktifitas melewati lahannya sudah bertahun-tahun tidak ada ganti rugi lahan
Dari peristiwa ini, dirinya mengaku sudah di laporkan ke penangung jawab lapangan perusahaan Ibu Nur, sekitar 4 bulan yang lalu soal lahan maupun tanaman yang terbawa banjir namun belum ada jawaban dari pihak perusahaan PD Panca Karya, hingga terjadinya komplen dari pemilik lahan
Tetapi melalui pertemuan yang dilakukan kedua belah pihak. Ibu fenti mengatakan kita akan mempertangung jawabkan itu, namun pemilik lahan harus membuat laporan tertulis dengan data-data untuk di masuk ke kantor perusahaan agar supaya Kantor pusat tahu progesnya yang ada”, Katanya
Fenti menegasakan di akhir pertemuan itu, kepada Humas dan penangung jawab lapangan perusahaan serta istaf lainnya yang hadir soal SOP Perusahaan itu aturannya
” Kedepan nanti kita akan memperbaiki kita punya manejmen disini, karna kita masih dalam penyusunan SOP , setelah SOP itu duduk, dari sini SOP kita langsung di bikin dari BPKP, untung tadi BPKP atau tim audit ingga datang, kalau ingga di audit langsung”, ucapnya
Namum Masuku juga menekankan bahwa apabila tidak ada ganti rugi lahan dan tanamannya dari pihak perusahaan akan di tutup jalan perusahaan di lokasi lahan miliknya
” Sebab semua lahan perkebunan tetangganya waktu pembukaan jalan pihak perusahan meminta ijin dari pemilik lahan dan di bayar ganti rugi. Sedangkan lahan miliknya tidak ada yang datang meminta ijin melaluinya dan tidak ada ganti rugi lahan oleh perusahaan PD Panca Karya”, Jelasnya.
Humas Perusahaan PD Panca Karya Mansur, meluruskan bahwa sebelum membuka jalan perusahaan para pemilik lahan sudah dimintai ijin sementara penangung jawab lapangan ibu Nur menuturkan dia tidak tahu tentang hal itu karna ia tidak berada di lapangan
Tetapi ketika di pertanyakan apakah pembukaan jalan perusahaan di lokasi lahan milik Hasan Masuku sudah di mintai ijin darinya selaku pemilik lahan ?..Humas maupun penangung jawab lapangan dan Staf yang hadir dari perusahan dalam pertemuan itu, tidak bisah menjawab dan beralasan akan dilihat dulu Surat-suratnya.
(Malik)