JPPOS.ID Metro Lampung
Tewasnya seorang jurnalis dan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Lassernewstoday.com bernama Marasalem Harahap yang akrab disapa Marsal, tentunya membuat seluruh rekan – rekan jurnalis terkejut hingga diseluruh Indonesia. Marsal ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak oleh Orang Tidak Dikenal ( OTK )dalam mobil minibus miliknya Jenis Nisan Go berwarna putih Nopol BK 1921 WR, Sabtu (19/6/2021) dinihari.
Cukup ironis, peristiwa terjadinya penembakan yang menghilangkan nyawa Marsal, terjadi hanya sekitar berjarak 300 meter dari tempat kediamannya. Diduga, korban dihabisi persis saat akan pulang ke rumahnya di Huta 7, Pasar 3, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.
Selain itu, peristiwa tewasnya wartawan di Simalungun Sumatra Utara ini menorehkan luka yang cukup mendalam bagi rekan dan insan pers di seluruh tanah air.
Salah satunya, Muktaridi.RB Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Metro, yang meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Simalungu Polda Sumatra Utara.
” Mewakili seluruh rekan – rekan jurnalis dan yang tergabung di PWRI Kota Metro, mengucapkan turut berduka cita sedalamnya atas meninggalnya rekan kita, Marsal yang ditembak oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu,” kata
Samadi.
Atas peristiwa itu, samadi.RB meminta dengan tegas kepada penegak hukum setempat dapat mengungkap pelaku pembunuhan.
” Kejadian ini sudah sering menimpa sebagian jurnalis diseluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami minta aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku penembakan rekan seprofesi kami sebagai pewarta. Kami pewarta tidak akan gentar menyerahkan jiwa raga kami bahkan sampai nyawa melayang untuk NKRI ,” tegasnya.
Terakhir, Muktaridi.RB berharap kepada rekan jurnalis dan semua elemen masyarakat mendukung kebebasan pers dengan mekanisme yang mengacu pada Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
” Pers bebas rakyat cerdas, artinya kami meminta kepada seluruh rekan jurnalis untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik. Prinsipnya seorang jurnalis di lindungi UU pokok Pers No 40 Tahun 1990, kalau seandainya ada pemberitan yang kurang berkenan hendaknya di adili dengan UU Pers,” tutupnya.
(Dedi C)