Kapolsek Bualemo, Mensosialisasikan Peraturan Perundangan KSDAHE dan Pemahaman UU No. 5 Tahun 1990 Kepada Warga di Desa Toima

Jurnalpolisipos.id||Bualemo(Banggai) – Kapolsek Bualemo AKP Muhammad Asdar SH, mensosialisasikan Peraturan Perundangan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) kepada warga di Balai Desa Toima, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai , Jumat malam (18/6/2021).

Kegiatan itu dihadiri oleh Camat Bualemo diwakili Kasie Pemerintahan, Aliansi Konservasi Tompotika, Kades Taima dan perwakilan tokoh masyarakat.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada warga mengenai UU No 5 Tahun 1990. Dengan begitu, mereka akan paham betapa pentingnya alam ini bagi kelangsungan hidup,” kata AKP Asdar.

Pada kesempatan tersebut, AKP Asdar, memberikan penyuluhan serta ancaman hukum bagi pelaku kejahatan yang melanggar satwa yang dilindungi seperti burung maleo dan penyu.

“Diwilayah kita terdapat lokasi penangkaran burung maleo dan penyu. Untuk itu kami harap warga dapat bekerjasama melindungi satwa ini,” imbau perwira pangakt tiga balak ini.

Selain itu, AKP Asdar berharap, terhadap habitat laut yang dilindungi oleh undang-undang seperti penyu dan terumbu karang jangan sampai dirusak, tetapi harus dijaga dengan sebaik mungkin.

(Revino/JPPos Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *