JPPOS.ID||Pagimana(BANGGAI) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial RY alias R (46) asal kota Luwuk, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Pagimana lantaran kepergok membawa puluhan kantong berisikan miras jenis cap tikus, Jumat malam (11/9) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, mengungkapkan, puluhan kantong miras jenis cap tikus berhasil diamankan saat pihaknya menggelar razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana.
“30 kantong cap tikus ini diangkut pelaku dengan mengunakan sepeda motor,” ungkap Kapolsek Pagimana.
Iptu Syukri menjelaskan, puluhan kantong miras cap tikus berukuran satu liter pastik gula tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah dus.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pagimana guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Syukri Larau.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan razia guna mencegah peredaran barang-barang terlarang serta tindakan kriminalitas lainnya.
“Ini semua kita lakukan demi menciptakan situasi kamtibmas yang nyaman dan kondusif,” ujar Perwira dua balak ini.
(Rvn/Tony Taha/JP – Humas Polres Banggai)