Jurnalpolisipos.idBumiRaya(Morowali) – Petugas Kepolisian dari Polsek Bumi Raya menggerebek Lokasi tempat penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus milik Lk PS (31 Tahun) di Dusun 4 Lamasea Desa Lasampi Kecamatan Bumi Raya, Sabtu (19/06/2021) sekitar Pukul 10.30 Wita.
Kegiatan yang di pimpin langsung Kapolsek Bumi Raya Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Binmas Bripka Alius Sophian serta 2 Personil Polsek Bumi Raya berhasil memusnahkan puluhan Liter Cap Tikus dan Saguer (bahan baku pembuatan cap tikus).
Iptu Zulfan, SH mengatakan saat petugas melakukan pemusnahan pabrik cap tikus tersebut pemilik tidak melakukan perlawanan dan pasrah membiarkan petugas membongkar gubuk dan perlengkapan penyulingannya di lokasi tersebut.
“Saat kami melakukan Razia pemilik penyulingan cap tikus ini sedang berada di Lokasi” terang Iptu Zulfan, SH.
Dari kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa :
- 3 Jerigen atau sebanyak 90 Liter Saguer (bahan baku cap tikus)
- 2 Jerigen atau 10 Liter Cap Tikus siap edar.
- 25 Jerigen Kosong bekas Saguer.
- 3 Buah Drum Penyulingan.
Selanjutnya karena kondisi medan yang tidak memungkinkan terhadap barang bukti dimusnahkan di Lokasi tersebut dengan cara dibakar.
Kepada pemilik diberikan pemahaman dan edukasi serta himbauan agar tidak lagi memproduksi minuman haram tersebut demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif.
Lokasi pembuatan pabrik penyulingan cap tikus tersebut berada di area perkebunan didalam hutan yang menanjak dengan medan yang berlumpur dan cuma bisa dilalui kendaraan Roda dua yang ditempuh dengan jarak sekitar 35 KM dari Desa.
(Revino/JPPos Sulteng)