JPPOS.ID || Kandis. Bermula adanya aduan masyarakat Dusun Glugur Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, adanya pencemaran sungai yang diduga kuat berasal dari PKS LSP (Pabrik Kelapa Sawit Libo Sawit Perkasa) yang mengakibatkan banyaknya ikan mati di areal tertanggal kejadian (16 Februari 2024) Daerah Aliran Sungai (DAS).
Tim dari LSM KPH-PL dan tim DLHK Kabupaten Siak, juga rekan awak media, beserta Camat Kandis Said Irwan, SE bahkan juga dari pihak Kepolisian Resort Polsek Kandis, Bhabinkabtibmas Libo Jaya Kepala Kampung Tengku Zulkifli serta dari pihak perusahaan PKS LSP turun ke lapangan pada tanggal (29 Februari 2024).
Pihak LSM KPH-PL atas perintah Ketum Amir Muttalib memerintahkan Jonsen Tampubolon, SE., S.H., sebagai kompartement investigasi DPP KPH-PL beserta rombongan LSM KPH-PL dari ketua DPD Kabupaten Siak Muara Siregar. S.H., turut menyaksikan proses Investugasi yang di lakukan oleh pihak DLHK Kabupaten Siak.
Dari hasil penelusuran pihak DLHK Kabupaten Siak serta rombongan yang menyaksikan ada beberapa saluran DAS yang terkontaminasi B3 yang berasal dari PKS LSP bahkan asap pabrik PKS LSP terlihat sangat hitam sehingga terjadi pencemaran udara menurut pihak DLHK Kabupaten Siak.
Hasil konfirmasi awak media kepada Ketua kompartement investigasi DPP KPH-PL Jonsen Tampubolon menyayangkan tindakan pihak DLHK Kabupaten Siak hanya memberikan teguran agar DAS yang tercemari oleh limbah B3 yang berasal dari PKS LSP agar dibersihkan dengan menggunakan alat berat excavator sepanjang 50 meter.
Jauh sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2024 Jonsenu Tampubolon sudah berkoordinasi melalui WA kepada Upika Kandis, serta kepada pihak DLHK Kabupaten Siak, Yadi Kabid penataan saat terjadinya pencemaran yang mengakibatkan banyaknya ikan mati, namun pada saat itu pihak DLHK tidak satupun turun langsung setelah di laporkan. Setelah berselang 13 hari maka pihak DLHK baru turun, tentu hal ini yang membuat pihak LSM KPH-PL menjadi kecewa. Dimana pemerintah melindungi masyarakat melalui lingkungan yang bersih.
” Kita sangat mengharapkan adanya perusahaan dilingkungan masyarakat agar dapat menyerap tingkat tenaga kerja yang tinggi agar perekonomian masyarakat Tempatan bisa berputar, namun tidak harus perusahaan membuang limbahnya dengan sembarangan, tentu ini akan mengakibatkan dampak yang sangat serius bagi kesehatan manusia yang ada di lingkungan perusahaan bahkan bisa mengakibatkan yang lebih luas lagi karena limbah tersebut mengalir sepanjang sungai samsam yang ada di kecamatan Kandis”, urainya.
Kami dari LSM KPH-PL siap memantau pencemaran lingkungan darat, udara dan air, namun kalau penegakan hukumnya hanya sebatas teguran , rasanya gak ada artinya di laporkan ke pihak DLHK kabupaten Siak karena menghabiskan waktu dan energi aja namun tidak ada efek jera yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun kami akan menindak lanjuti hal ini sampai tingkat propinsi dan pusat, mengapa pihak DLHK kabupaten Siak lamban dalam menangani masalah pencernaan lingkungan, pungkasnya.
(Ybs. Sihotang)