Jurnalpolisipos.id||Nuhon(BANGGAI) – Aparat Polsek Nuhon menggeledah rumah seorang warga di Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, karena dilaporkan menjual miras, Kamis (17/6/2021).
Dari hasil penggeledahan di rumah milik LM (50) Polisi berhasil mengamankan sejumlah kantong minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus di dalam rumah pelaku.
“Hasil penggeledahan di rumah warga ini, anggota menyita tiga kantong cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon AKP Jolly R. Lengkong SH.
Penggeledahan itu dilakukan atas informasi warga kepada aparat Polsek Nuhon saat melakukan patroli rutin. Berkat informasi itu petugas langsung menuju TKP.
“Kali ini pelaku hanya dibina dan diperingatkan agar tidak lagi mengulagi perbuatannya,” sebut Kapolsek.
Nuhon AKP Jolly R. Lengkong menyatakan, bahwa pihaknya akan merespon dengan cepat setiap laporan pengadua atau pun informasi warga terkait peredaran miras.
“Pemberantasan miras ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto kepada jajaran. Untuk itu akan terus digencarkan,” tandas Nuhon AKP Jolly R. Lengkong.
(Revino/JPPos Banggai)