JPPOS.ID,JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional merancang suatu dalam upaya penanganan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat. Program yang disusun yaitu Intervensi Berbasis Masyarakat.
Intervensi Berbasis Masyarakat merupakan kepedulian pemerintah dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dengan cara menghadirkan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di masyarakat, mengingat ketersediaan dan aksesibilitas layanan yang masih terbatas jumlahnya.
Program ini dilakukan dengan pendekatan dalam bentuk sederhana dengan ambang batas rendah (low threshold) yang berarti layanan tersebut mudah diakses dan tidak membutuhkan persyaratan yang sulit untuk terlibat didalamnya. Program intervensi berbasis masyarakat ini dilakukan oleh agen pemulihan yang memiliki amanah dalam memberikan layanan minimal bagi para penyalahguna narkoba, untuk itu para agen pemulihan perlu memiliki bekal pemahaman dalam memberikan layanan bagi masyarakat penyalah guna khususnya risiko ringan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penguatan Layanan Lembaga Rehabilitasi Instasi Pemerintah Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabitasi BNN, Dr. Riza Sarasvita, dalam sambutannya pada Kegiatan Peningkatan Kemampuan Intervensi Berbasis Masyarakat Bagi Agen Pemulihan dan Petugas Rehabilitasi Gelombang 3 dan 4 di Hotel Bestwestern, Cawang, Jakarta, Senin (14/6).
“Sebagai salah satu strategi menuju Indonesia Bersinar yang ingin dicapai oleh Badan Narkotika Nasional adalah dengan menjadikan kelurahan/desa sebagai garda terdepan dalam menjadikan Indonesia yang bersih dari narkoba dan mempunyai daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba dengan bersinergi dengan Pemerintah Daerah”, tutur Dr. Riza.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi agen pemulihan dalam prioritas nasional guna melaksanakan layanan minimal rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Kegiatan yang dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 14 s.d. 18 Juni 2021, diikuti 50 peserta agen pemulihan dari berbagai Provinsi di Indonesia ini juga merupakan rangkaian kegiatan Pra HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) 2021.
Direktur Penguatan Layanan Lembaga Rehabilitasi Instasi Pemerintah Dit. PLRIP, berharap para peserta kegiatan ini dapat menerapkan seoptimal mungkin sesuai dengan pemahaman mereka pahami agar dapat membantu supaya orang-orang yang dalam tingkatan risiko tinggi penyalahguna narkoba atau menjadi pecandu bisa diintervensi sedini mungkin sehingga tidak terjadi kecanduan yang lebih berat.
Sementara itu, Toto Setianto, salah satu peserta Peningkatan Kemampuan Intervensi Berbasis Masyarakat Bagi Agen Pemulihan dan Petugas Rehabilitasi dari Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat khususnya bagi para agen pemulihan didaerah. Ia berharap dengan kegiatan semacam ini di wilayahnya dapat bersih dari narkoba atau paling tidak mengurangi penyalahgunaan narkoba serta memberdayakan masyarakat sebagai agen pemulihan dalam upaya #WarOnDrugs. (Effendi)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN