Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai lagi-lagi menggerebek salah satu lapak warga di kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (12/6/2021).
Penggerebakan ini dilakukan lantaran lapak milik RK (57) disinyalir menjual miras jenis cap tikus.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa lapak ini menjual miras tanpa izin,” ungkap Kasat Sabhara Polres Bangga Iptu Jimyarto Anasim SH, Minggu (13/6/2021) kepada awak media.
Dari penggeleledahan di lapak tersebut, Tim Tarantula menemukan barang bukti berupa miras jenis bir bintang dengan jumlah 14 botol, 13 botol guinnes Jumbo, 8 botol bir guinnes kecil, 13 botol aqua sedang cap tikus dan belasan kantong plastik isi cap tikus.
“Totalnya miras yang diamankan seluruhnya sebanyak 48 botol dan 11 kantong miras cap tikus,” beber Iptu Jimy.
Tim Tarantula kemudian langsung menyita barang bukri minuman terlarang tersebut serta menggelandang pelaku ke Mako Sabhara Polres Banggai
“Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Iptu Jimy.*
(Revino/JPPos Banggai)