Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pelaku Curanmor yang Lari ke Mesuji

 

Jppos.id, Tulang Bawang — Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pemuda berinisial RR als AK (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (21/01/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana curanmor. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (23/01/2024).

Lanjutnya, dari tangan pelaku disita barang bukti (BB) berupa celan jeans panjang warna cokelat pudar, kunci kontak dan sepeda motor Honda Beat warna silver, BE 3963 TV, milik korban Darminto (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, kejadian curanmor yang dialaminya berlangsung pada Kamis (18/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, saat itu korban ketiduran di depan televisi (TV) dan sepeda motor miliknya sedang terparkir di teras depan rumah dengan posisi kunci kontaknya masih terpasang.

“Korban baru mengetahui sepeda motornya telah hilang, hari Jum’at (19/01/2024), sekitar pukul 00.15 WIB, karena terbangun dan hendak memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah. Tapi sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di teras, lalu korban melihat rekaman CCTV dan ada seorang pemuda yang telah mencuri sepeda motornya,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Poniran menambahkan, berbekal laporan dan rekaman CCTV dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap beserta BB sepeda motor saat sedang bersembunyi di Desa Sidang Sido Rahayu.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (Humas Polres Tuba).

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *