Jurnalpolisipos.id||Simra(BANGGAI) – Sebuah rumah milik warga berinisial AD (47) di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, digerebek polisi lantaran diduga menjual minuman keras jenis Cap Tikus (CT), Jumat malam (11/6/2021).
Penggerebekan itu berawal dari informasi warga saat kepda petugas saat menggelar patroli rutin di wilayah Kecamatan Simpang Raya.
“Atas informasi itu anggota langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan 10 kantong miras tradisional jenis cap tikus di bagian dapur.
“Barang bukti disembunyikan pelaku di bawah kolong tempat memasak,” sebut Iptu Nanang.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan di Mapolsek Bunta. Sedangkan pelaku diberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual miras.
(Revino/JPPos)