Jurnalpolisipos.id||Toili(BANGGAI) – Dua pengemudi mobil terjaring razia yang digelar Polisi di Jalan Jendral Sudirman 01, Kelurahan Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sabtu (12/6/2021).
Pengemudi mobil ini berinisial HJ (55) warga Kecamatan Toili Barat YT alias T (47) warga Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
“Kedua pengemudi ini diamankan karena membawa senjata tajam jenis parang,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra SH, kepada awak media usai memimpin kegiatan itu.
Karena melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, keduanya kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Toili guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.
“Kedua warga ini tidak kami tahan, tetapi senjata tajam disita. Mereka hanya membuat pernyataan tidak mengulagi perbuatannya,” sebut AKP Candra.
Selain mengamankan dua pengemudi membawa sajam, petugas juga mengamankan belasan pengendara tidak tertib berlalu lintas diantaranya menggunakan knalpot racing.
“Kita juga amankan 18 pengguna jalan lainnya lantaran tidak membawa SIM, STNK, tidak memakai helm dan kaca spion serta tidak memasang TNKB,” tutup mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
(Revino/JPPos)