Sat Lantas Polres Metro Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Jppos.id || Metro Lampung – Sat Lantas Polres Metro melakukan berbagai kegiatan sosialisasi mulai dari penyuluhan, penggunaan media massa, kampanye di media sosial, atau bahkan patroli dan penegakan hukum langsung terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong, Jumat (19/01/2024).

Kegiatan ini dilakukan Unit Kamsel Sat Lantas Polres Metro yang langsung keliling di seputar wilayah Kota Metro dan menghampiri langsung masyarakat serta memberikan sosialiasi pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Kami menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan kenalpot brong, modifikasi dan larangan balap liar kepada masyarakat yang kami jumpai saat pelaksanaan kegiatan,” kata Kanit Kamsel Aiptu Siswanto mewakili Kasat Lantas.

Ia mengatakan seharusnya sepeda kendaraan bermotor tidak boleh dimodifikasi menggunakan knalpot brong.

Menurutnya, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Ditempat terpisah Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK saat di temui di ruangannya menghimbau generasi muda untuk tidak memodifikasi kendaraan yang utamanya penggantian knalpot dari yang standar menjadi brong dan balapan liar yang akan mengakibatkan korban jiwa baik pengendara maupun orang lain.

Selain untuk meminimalisir kecelakaan di jalan, penggunaan kenalpot yang tidak sesuai standar itu juga mengganggu masyarakat.

“Kami harapkan agar anak muda di jalan raya bisa mematuhi aturan aturan yang ada sehingga tidak terjadi benturan dengan hukum pada saat berkendaraan utamanya pemakaian knalpot brong karena sangat mengganggu pengendara yang lain,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *