JPPOS.ID || Pati – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati bersama Jatanras Polda jateng berhasil menangkap pelaku penusukan dengan senjata tajam yang mengakibatkan perangkat Desa Giling meninggal dunia.
Dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa tanggal 16 Januari 2024,karena diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban seorang pria bernama Suratman (56) yang beralamat di Dukuh Srumbat RT 03/RW.03 Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP, di dampingi Kapolsek Gunung wungkal AKP Sukarno, S.H dan Kasi Humas Iptu Wahyu Hardiana mengatakan,Hari ini gelar Pers Release kasus pembunuhan di Dukuh Srumbat RT 03 RW 03 Desa Giling kecamatan Gunung wungkal kabupaten Pati dengan pelaku inisial SHW(25 tahun),Rabu (17/01/2024).
“Diduga pelaku adalah seorang laki-laki yang juga dikenal oleh korban karena pada saat kejadian sekitar waktu Shubuh pada hari Selasa 16 Januari tamu laki-laki itu mengetuk pintu, lalu dibukakan tanpa banyak ngomong pelaku langsung masuk mencari korban, kebetulan korban berada disalah satu kamar selesai melaksanakan sholat Shubuh, tiba-tiba pelaku langsung menusuk korban kearah perut , pelaku terus kabur,”terangnya
Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP,menjelaskan,melihat kejadian itu anak korban minta tolong lalu korban dibawa ke rumah sakit Tayu, dirumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia. Untuk motif penusukan karena pengaruh minuman keras, tersangka emosi dan dendam karena diduga ada hubungan asmara antara Ibu tersangka dengan korban,” tandasnya
”Dengan kejadian ini, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(Sugiarto)