JPPOS.ID || BENGKULU – Bertempat di gedung Adem Polda Bengkulu, Divkum Mabes Polri melaksanakan Sosialisasi Hukum Mengenai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Kuhp), Kode Etik Profesi Polri Dan Restoratif Justice, Selasa (16/01/2024). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim serta Pejabat Utama Polda Bengkulu lainnya.
Tampak hadir dari Ketua Tim Pentuluhan dari Divisi Mabes Polri Karo Kerma Hukum DivKum Mabes Polri Brigjen pol. DR. Rakhmad Setyadi S.IK,.SH,.MH,.TTK. beserta tim yakni Kombes Pol. J. Permadi Wibowo S.IK.,ΜΗ,.ΤΤΚ, Kombes Pol. Muhammad Ros S.IK,. ΜΗ,.ΤΤΚ. dan Kompol. Miyarsih SH,.TTK.
Dalam sambutannya Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim Mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Karo Kermaluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, S.i.k.,s.h.,m.h. Beserta Tim di Polda Bengkulu,. Wakapolda Bengkulu menjelaskan bahwa tidak lama lagi tepatnya pada Januari 2026 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Kuhp Baru) Mulai Berlaku Menggantikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Kuhp Lama) yang merupakan warisan dari pemerintah Kolonial Belanda.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang lama berorientasi pada keadilan retributif yakni sanksi yang dijatuhkan tidak bertujuan untuk melakukan pembalasan terhadap pelaku kejahatan melainkan sanksi yang dapat menggugah tanggungjawab pelaku terhadap penderitaan korban atau sanksi yang bertujuan untuk memulihkan penderitaan korban sehingga menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau lex talionis,” ungkapnya.
Dengan KUHP yang baru ini diharapkan dapat merubah paradigma hukum pidana menjadi hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif/keadilan yang bertujuan untuk mengoreksi kejadian yang tidak adil, keadilan restoratif atau/penyelesaian konplik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa yang terkadang melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum serta keadilan rehabilitatif/pelaku kejahatan tidak hanya diberi sanksi tetapi juga diperbaiki tindakannya begitu pula korban kejahatan tidak hanya dipulihkan tetapi juga direhabilitasi.
Selain itu dalam melaksanakan tugas polri khususnya pada bidang penegakan hukum polri di tuntut profesional sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan dan perlindungan serta kepastian hukum. seiring dengan tujuan kuhp yang baru yang berlandaskan pada keadilan restoratif, salah satu upaya polri dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat yakni dengan diterbitkannya peraturan polri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Perpol nomor 8 tahun 2021 ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum.dalam penyelesaian perkara secara restoratif harus memenuhi persyaratan formil dan materiil dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban tokoh masyarakat tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian,” tambahnya.
Diakhir sambutannya, Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim berpesan kepada para peserta sosialisasi agar mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh.
“ambil manfaat yang sebesar besarnya guna untuk menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan, serta saya mengingatkan kembali dengan diberlakukanya uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp baru,” tutupnya.