Jppos.id || Metro Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap pelaku pencurian handphone beserta penadahnya, Senin 15/01/2023, kemarin.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DA (25) yang terbukti sebagai pelaku pencurian yang merupakan warga Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Metro Utara Kota Metro dan LR (22) yang diketahui sebagai penadah handphone curian tersebut adalah warga Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro terhadap laporan yang di buat oleh pelapor atas nama Gustiawan Robi Yanto.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian tersebut adalah pada hari Minggu Tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 13.00 wib anak pelapor yang bernama RATU SYAFIKA pergi ke warung yang berada tidak jauh dari rumah pelapor dengan membawa 1 (satu) Unit HP Merk Oppo A17, tidak berapa lama lalu anak pelapor pulang ke rumah dan pada saat di rumah anak pelapor menyadari handphone miliknya tidak ada.
Selanjutnya anak pelapor kembali ke warung untuk mencari handphone tersebut namun menurut keterangan pemilik warung tidak mengetahui dan tidak ada handphone tertinggal di warung.
Selanjutnya, mengetahui handphone anaknya hilang, pelapor selaku orang tua anak pelapor segera mendatangi warung tempat hilangnya handphone anak pelapor dan bertanya kepada pemilik warung apakah ada orang lain yang berbelanja di warung tersebut bersamaan dengan anak pelapor.
Dari hasil keterangan pemilik warung menyebutkan bahwa ada seorang pemuda yang bersamaan belanja di warung tersebut berinisial DA (25), Dari info yang di dapat tersebut pelapor mencoba menghubungi DA dan menanyakan apakah DA melihat atau menemukan handphone anak pelapor, secara tegas DA menyangkal dan merasa tidak melihat atau menemukan handphone yang dimaksud.
Menindaklanjuti hasil kronologis keterangan kejadian yang di sampaikan oleh pelapor, tim Tekab 308 melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, Dan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melacak keberadaan handphone dan didapatkan data handphone tersebut berada di wilayah Kelurahan Nambah Rejo Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.
Dan atas perintah Kasat Reskrim, Tim Tekab 308 segera bergerak menuju lokasi, Sesampainya di lokasi keberadaan handphone tersebut petugas bertemu dengan LR, kemudian petugas segera mencocokan nomor IMEI handphone milik pelapor dengan handphone yang di dikuasai/dimiliki oleh LR.
Setelah dicocokkan, ternyata nomor IMEI handphone tersebut cocok dengan handphone milik pelapor yang telah hilang, Selanjutnya petugas segera mengamankan LR dan menginterogasi darimana LR mendapatkan handphone tersebut.
Menurut pengakuan LR, dia ,mendapatkan handphone tersebut dari seorang pria berinisial DA, dari hasil pengakuan itu petugas bersama LR segera menuju ke lokasi tempat tinggal DA yang berada di Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Metro Utara Kota Metro.
Sesampainya di lokasi, petugas segera mengamankan pelaku DA dan saat di interogasi oleh petugas, DA mengakui bahwa dia yang telah mengambil handphone milik anak pelapor.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.