Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan 3 Tersangka kasus Narkotika secara online bertempat di mapolres Sigi dan di kantor Lapas perempuan kelas II A Palu beserta barang bukti, Kamis (10/6/21)
Tersangka dengan inisial AS (31) , T (33) , dan I (21) kasus ini dilimpahkan sekitar pukul 13.00 – 17.00 WITA. Secara on line, sedangkan berkas perkara berikut barang buktinya langsung dibawa kekantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Janni Sagala, S.Sos mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap
Dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sehingga tidak ada lagi generasi muda kita khususnya di kabupaten sigi yang dapat di racuni dengan barang haram tersebut
Lanjut Iptu J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua kepada 3 tersangka ini dilakukan oleh Bripka Munawir dan Brigpol Rudi rahmat yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), MUHAMMAD RIFAIZAL,S.H dan RESK ANANDA S.H.,M.H. di kantor Kejari Donggala dalam keadaan dalam keadaan baik dan lengkap, selanjutnya untuk ketiga tersangka tetap di titip di Rutan Polres Sigi dan Lapas Perempuan,” Terangnya.
Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]