Polda Sulteng, Kejati, Pengadilan Tinggi dan PT. Pos Indonesia, Bersinergi Dalam Penindakan Pelanggar Lalu Lintas

Jurnalpolisipos.id||Palu(Sulteng) – Polda Sulteng menggelar penandatanganan nota kesepahaman bersama (MOU) dengan Pengadilan Tinggi Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulteng serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polda Sulteng dan PT.Pos Indonesia bertempat di aula Ditlantas Polda Sulteng, Kamis (10/06/2021).

Hadir dalam penanda tanganan MoU dan PKS yaitu Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, SIK, MH, Pengadilan Tinggi Sulteng diwakili oleh Tanwiman Syam.,S.H selaku panitera, Kejaksaan Tinggi Sulteng diwakili oleh Izamzan.,S.H Selaku Aspidum Kejati Sulteng sementara dari PT.Pos Indonesia Palu Muhammad Subhan.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda.,S.H.,S.I.K mengatakan bahwa kegiatan Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) ini bertujuan mewujudkan persamaan persepsi dan sinergitas dalam penindakan serta penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

Lebih jauh Kombes Pol Kingkin menjelaskan bahwa secara umum penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas telah berjalan dengan baik dan lancar dimana saat ini tilang yang dilakukan petugas dilapangan menggunakan E-Tilang atau tilang elektornik yang di input secara manual.

Namun kedepan akan di tingkatkan menjadi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini dalam proses realisasi, Jelasnya

Dalam penerapan E-Tilang sampai saat ini masih ada perbedaan besar denda tilang antara denda yang di terapkan oleh petugas dilapangan yang mengacu pada denda maksimal sesuai dengan pasal yang di langgar,

Akan tetapi putusan pengadilan yang di tetapkan tidak sesuai dengan besan denda yang diterapkan dilapangan, sehingga sebagian masyarakat harus mengambil sisa uang kelebihan denda terutama bagi pelanggar yang membayar melalui bank BRI.

Sementara itu Perjanjian Kerja Sama antara Polda Sulteng dan PT. Pos Indonesia dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program ETLE dimana dalam pelaksanaan program tersebut tilang tidak lagi dilaksanakan oleh petugas dilapangan (face to face) melainkan melalui kamera pengawas yang dipasang pada lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan dan penyerahan tilang akan diantar oleh petugas Pos Indonesia langsung ke alamat pelanggar.

Hal-hal inilah yang melatar belakangi perlunya nota kesepahaman antara polda sulteng dengan pengadilan tinggi sulteng dan kejaksaan tinggi sulteng serta dengan Pos Indonesia, tutup Dirlantas Polda Sulteng.

(Revino/JPPos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *