Kholik Tipu Gimin Jual Mobil Bekas Uang 60 Juta Ludes

JPPOS ID || Pulau Buru, Maluku- Kholik seorang Warga Desa Debowae Kecamatan Waelata , menjual sebuah mobil bermerek Toyota TYPE AVANZA 1.3 MT/T Plat DE.1218 AL senilai 60 juta rupiah kepada sala seorang warga Desa Waegeren Gimin. Kamis (28/12/2023).

Kholik membawah mobil berwarna merah dari rumah Supri alamat Desa Waelo Kecamatan Waelata dengan surat STNK dan BPKB, untuk di jualkan ke Gimin.

Sebelum membawa mobil bersama STNK dan BPKB untuk di jualkan telah di samapikan oleh Supri pada Kholik bahwa harga mobilnya yang di pasarkan atau di jualkan sebesar 175 juta rupiah sudah termasuk potong pajak.

Kemudian Kholik membawa mobil dan mendatangi rumah korban Gimin di Desa Waegeran Kecamatan Lolonguba dan pelaku Kholik menawarkan mobil yang di bawah dengan harga yang cukup murah. Sehingga korban tergiur untuk membeli mobil yang di tawarkan pelaku.

Dari hasil percakapan akhirnya terjadi transaksi jual-beli antara korban dan pelaku. Korban membeli mobil yang di jual pelaku dengan harga sebesar 60 juta rupaih yang di tanda tangani pelaku melalui kwitansi jual-beli mobil kata korban. Namun kwitansi yang dibuat itu tanpa ada tandatangan pemilik mobil.

Setelah transaksi penjulan mobil yang dilakukan pelaku dan korban selesai. Pelaku keluar dari rumah korban dan membawa uang 60 juta rupiah tersebut untuk ditransfer ke sesorang yang katanya masih keluarga istri dari pelaku di ambon namanya Ade, sedangkan uang pejualan mobil itu tidak di berikan untuk pemilik mobil”, ujar Supri.

Namun tidak berselang lama mobil yang di belinya korban di tawarkan lagi korban ke Sucipto, warga Desa Waenetat alamat air medidi senilai 90 juta rupiah tetapi sialnya mobil yang ditawarkan korban milik seorang oknum anggota PM Dedi.

Dedi yang di Telfon oleh Sucipto langsung beranjak datang ke unit untuk melihat mobilnya dan Dedi mengaku bahwa mobil yang di tawarkan korban ke Sucipto itu miliknya tetapi tidak menunjukan bukti kwitansi jual-beli mobil pada korban”, Jelas Gimin.

Dikonfirmasi, Dedi menjelaskan kalau mobil itu status dagangan” saya punya sama Supri, cuman 95% itu modal saya. Saya kuasakan untuk di jual Supri. Jalan ceritanya saya tadinya ingga tahu pada waktu Gimin menawarkan mobil untuk Sucipto dan Sucipto menelpon saya ” Jelas Dedi.

Sucipto menceritakan terkait mobil itu, Gimin menawarkan harga ke saya 90 Juta berhubung saya ingga ada dana karena mobilnya mau diantarkan di rumah. Saya menelpon Dedi untuk meminjam uang 95 juta rupiah lalu Dedi menanyakan ke saya mobil apa, saya menjawab mobil Avansa tahun 2018.

Dedi mengatakan harganya murah, akhirnya Dedi bilang ke saya kirim photo mobilnya dan saya kirim photonya sama surat STNK dan BPKB lalu Dedi bilang ke saya sabar dulu mas, ini mobil saya, itu sindikat mana, sampean tahan dulu nanti kalau bukan mobil saya sampean bayar aja “, Ceritanya Cipto.

Supri juga membenarkan bahwa mobil itu milik saya sama Dedi di beli dari Sudarso alamat Desa Elfule Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sebagai pemilik pertama sesuai STNK dan BPKB tetapi karena sisa uang 3.500 rupiah belum di lunaskan maka kwitansi pembelian belum di buat.

“Saya memang suda curigai Kholik ikut sindikat, dari sini saya sempat di bohongi saya bilang uangnya jangan di kirim dulu setop di kirim karna ada keganjalan kamu tunggu saya di situ di Flamboyang tempat pengiriman sebelah Bank Mandiri tunggu saya di situ saya ada di Kantor Pos Mako ternyata saya sampai di situ sudah di kirim saya merasa ditipu sama Kholik kita semua di pojokin,” beber Supri.

Sementara pelaku Kholik yang dimintai konfirmasi lewat Telpon mengelak dan pelaku mau bertemu di Namlea di koskosan tempat tinggalnya untuk di konfirmasi, setelah di datangi ke kos kosannya tidak ada pelaku, lalu di zmz melalui cat Whatsapp tidak aktif, begitu juga di telpon nomor istrinya ingga di angkat hingga berita ini di naikan. (Malik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *