JPPOS.ID PONTIANAK, KALBAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap sindikat kasus terhadap sebanyak 12 unit mobil rental dan 12 unit motor kasus pencurian. Aksi penggelepan sindikat ini didalangi oleh seorang guru pengajar berinisial NA dan ibu rumah tangga alias IRT berinsial VS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, total ada delapan tersangka yang ditangkap dalam kasus Penggelapan dan dua tersangka ditangkap dalam kasus pencurian. Kedua tersangka penggelapan tersebut merupakan anak buah dari NA berinisial TN dan FA.
“Pelaku yang diamankan dalam kasus penggelapan sebanyak delapan orang dan dalang utamanya adalah seorang wanita,” kata Lutfie saat Press Conference di Polda Kalbar, Rabu (9/6/2021).
Sindikat ini menggunakan modus dengan menyewa mobil lebih dulu dan menggunakan KTP milik orang lain.
“Para pelaku mengganti plat nomor kendaraan dan menjual mobil sewaan dengan harga murah untuk menarik perhatian para pembeli,” pungkasnya.
Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK, BPKB menyusul seminggu kemudian.
Ini hasil kerja keras Dit Reskrimum Polda Kalbar selama tiga minggu dan 8 unit mobil masih dalam pencarian Tim.
Dari kasus sindikat penggelapan ini total kerugian mencapai 3 Miliar Rupiah.
Dalam kesempatan ini Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan kendaraan yang dijual dengan harga murah.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan yang murah, jika membeli kendaraan dengan harga murah agar di cek kelengkapannya supaya tidak terjadi kasus yang sama,” tutupnya.
Penulis : Bripda Juni
Editor : Budiyanto Tyo
Sumber : KabidHumas Polda Kalbar
Kombes Pol Donny Charles Go., S.IK.