Update Terkini Putusan PN Kediri Tentang CV Adhi Djojo, Pengacara Menilai Menguatkan Status Burhanul Cs

JPPOS. ID || Nganjuk. Muhamad Burhanul Karim Direktur CV ADHI DJOJO dan Mulyadi Komisaris CV ADHI DJOJO merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Melalui informasi Elektronik E-Court Mengumumkan Amar Putusan Gugatan Perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, Hari ini Selasa, 08 Juni 2021, yang menyatakan, menolak Provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O / Niet Ontvankelijk Verklaard).

Muhammad Burhanul melalui Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono,SH.MH sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim tersebut karena menurutnya Majelis Hakim sudah Sangat Obyektif dalam menganalisa Perkara ini .

Atas putusan tersebut pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada Kliennya dalam perkara ini adalah Gugatan Yang Mengada – ada belaka dan tidak mampu dibuktikan oleh Penggugat dalam hal ini Bagus Setyo Nugroho.

“Dikuatkan pula dalam Amar Putusan tersebut dimana Majelis Hakim juga mengabulkan salah satu Eksepsi yang pernah kami ajukan diantaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan eror in persona, gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur (Obscuur Lible)”, tutur Prayogo Laksono.

Selain itu dengan ditolaknya permohonan Provisi penggugat yang pada intinya memohon agar Majelis Hakim mengabulkan penggugat sebagai pemilik saham dan Wakil Direktur CV ADHI DJOJO dan berhak menjalankan usaha pertambangan Sirtu, Prayogo menilai lebih menguatkan Posisi Kliennya saat ini sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV ADHI DJOJO yang sah.

mengenai pemberhentian dengan hormat Bagus Setyo Nuroho yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur CV ADHI DJOJO sebagaimana yang telah tercatat pada sistem administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 Nopember 2020 adalah SAH karena Belum ada Pembatalan dan atau Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan, meskipun masih ada Upaya Banding maupun Upaya Hukum Lainnya dikemudian hari namun ia mengganggap bahwa Penggugat jelas bukan lagi merupakan bagian dari CV ADHI DJOJO.(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *