Jurnalpolisipos.id||NUHON(BANGGAI) – Upaya Polres Banggai dan Polsek jajaran dalam memberantas peredaran miras terus dilakukan. Hal itu dilakukan agar situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Banggai tetap kondusif.
Kali ini upaya pemberantasan miras dilakukan jajaran Polsek Nuhon dengan menggeledah salah satu rumah warga berinisial LA alias A (52) di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Selasa (8/6/2021).
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pria inisial LA ini diduga menjual miras, ungkap Kapolsek Nuhon AKP Jolly R Lengkong SH.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, kata Kapolsek, pihaknya menemukan sejumlah kantong miras tradisional jenis cap tikus di bagian dapur.
“Kami temukan dua kantong cap tikus yang disimpan dalam dus di dapur rumah pelaku,” sebut AKP Jolly R. Lengkong.
Untuk mengatahui asal barang terlarang itu ditemukan, personel Polsek Lamala kemudian menggelandang pelaku ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti miras kita sita. Nanti akan dimusnahkan,” tutup Kapolsek.
(Muksin Hadjis JPPos)