Medan – Berdasarkan hasil monitoring didepan Gedung Polrestabes Medan, Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi (Geram Sumut) yang menyuarakan keadilan harus ditegakan seadil – adilnya. Kamis (21/12/2023) Siang.
Dalam orasinya itu, menuai sejumlah Protes proses hukum terkait laporan polisi korban yang dinilai tumpul keatas tajam kebawah.
Pasalnya, menurutnya bahwa penegakan hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dipolrestanes tersebut tidak mencerminkan suatu bentuk keadilan bagi kaum yang lemah, khususnya bagi korban. “Ujarnya.
Ia juga mengatakan, kalau Protes itu yang dituangkan dalam orasinya tersebut, dilakukan sebagai bentuk kepedulian untuk “wajah hukum” yang yang dirasakan khususnya oleh pihak korban. “Katanya.
Bahkan Ketua Kelompok Geram Sumut, Rikardo Loi, meminta agar proses kasus atas laporan polisi dalam dugaan penipuan dan penggelapan premi asuransi segera menetapkan tersangka dan menangkap terlapor.
“Kami minta, agar proses kasus ini dinaikan kesidik, terlapornya ditetapkan tersangka dan menangkap nya. “Pintanya.
Dalam orasi Ketua Geram Sumut, Rikardo Loi, juga meminta,,, agar penyidik, Kasat Reskrim bahkan sebagai pimpinan tertinggi di Polrestanes Medan yakni Kapolrestabes Medan diminta berkenan keluar untuk menjumpai para pendemo mendengar langsung aspirasi mereka.
“Kami mau bertatap muka dan berdialog didepan ini, dengan penyidik, kasat atau dengan Bapak Kapolrestabes Medan yang baru. “Pintanya.
Ada pun hal yang utama yg menjadi alasan menyampaikan aspirasi para massa, mempertanyakan apa alasan hukumnya yang mendasar atas proses kasus dengan hasil gelar perkara dalam laporan Polisi nomor LP/B/1471/V/2023/SPKT Polrestabes Medan 9 Mei 2023, yang sebutkan tidak dapat dilanjutkan ketingkat penyidikan.
“Apa alaean penyidiknya tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan, seharusnya dituangkan dalam SP2HP ini, dituliskan poin perpoin, harus poinnya dicantumkan”ungkapnya.
Namun dalam orasinya, ia berdalil untuk mendesak proses kasus itu dinaikan, karena Alat bukti sudah diserahkan dan keterangan para saksi sudah diambil oleh penyidik.
“Apalagi yang ditunggu, Alat bukti sudah diserahkan dan keterangan para saksi sudah diambil oleh penyidik, kenapa tidak bisa dilanjutkan kepenyidikan, alasanya harus masuk akal dan berdialog dengan kami disini. “Tegasnya.
Bahkan dalam orasi nya itu, menantang penyidik untuk di SPK3kan saja LP nya kalau memang tidak cukup bukti, jika tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan.
“di SPK3kan saja LP nya kalau memang tidak cukup bukti, jika tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan.” Tukasnya.
Dan juga mengecam atas keadilan yang dinilai tidak terwujud dalam kasus tersebut, dan akan mencari keadilan sendiri jika pihak polrestabes medan tidak dapat memberi rasa keadilan yang masuk akal atas kasus penipuan atau penggelapan itu.
Selain itu, dibalik orasi mereka, menolak keras untuk diajak bicara ke dalam ruangan. Dan ketua orasi menanyakan setuju tidak jika perwakilan diajak bicara kedalam ruangan, para massa menolak.
“Saya bertanya kepada kita semua, apakah setuju jika salah satu perwakilan dari kita masuk kedalam ruangan untuk bicara kepada pihak kepolisain, ” tidakkkk,,, jawab para massa.
Sesuai LP/B/1471/V/2023/SPKT Polrestabes Medan 9 Mei 2023, pelapor A.n Anizari Gohae kecewa karna terlapor Wira Hati Loi belum dijadikan sebagai tersangka dan diproses secara hukum yang berlaku di Negara ini.
Terpantau Massa tiba di depan Mapolrestabes Medan sekira pukul 11.30 WIB.
Para membawa spanduk bertuliskan “Segera tetapkan menjadi tersangka serta tangkap segera terlapor Wirahati Loi atas dugaan penipuan uang miliaran rupiah”
Kemudian, spanduk tambahan menantang lagi, bertuliskan “Tindak Mafia hukum dibalik lambannya penanganan dugaan penipuan dan penggelapan terlapor Wirahati Loi”
Diketahui bahwa laporan korban tersebut sudah enam bulan melapor di Polrestabes Medan dan belum terungkap kebenaran terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan itu. Bahkan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian pun, menyambut baik kedatangan para massa dan menanggapi aspirasi dari massa, mengatakan, proses kasus akan segera ditindaklanjuti.
Terpisah, kuasa hukum korban, Yudikar Zega, SH., saat dipertanyakan terkait alasan utama penyidik atas ketidakdapatnya dilanjutkan proses kasus ketingkat penyidikan, mengatakan tidak tepat alasan penyidik atas ketidakdapatnya dilanjutkan proses penyelidikan ke penyidikan karena masih ada pemeriksaan saksi lainnya.
“Hasil gelarnya proses kasus belum bisa dilanjutkan kepenyidikan, karena masih ada pemeriksaan saksi lagi, sampai kapan pemeriksaan saksi terus, sudah puluhan saksi periksa, lengkap dengan alat bukti lainnya, jadi tidak ada alasan lagi proses kasus ini untuk tidak dilanjutkan kepenyidikan.” Ungkap Yudikar Zega. Bersambung …. (Fasa Korlipsu)