JPPOS.ID,JAKARTA-Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) memerlukan peran serta masyarakat secara berkelanjutan. Masyarakat perlu diberikan peran dan pemberdayaan supaya dapat terlibat secara aktif dan mandiri, sehingga tercipta lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Pemberdayaan dan peran serta masyarakat akan menciptakan rasa aman dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, telah mengancam seluruh lapisan di seluruh penjuru negeri, termasuk di segmen lingkungan pendidikan. Menurut hasil survey penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh badan narkotika nasional dan pusat penelitian masyarakat dan budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 secara nasional adalah sebesar 1,80 % (setara dengan jumlah 3.419.188 orang penduduk). Adapun jumlah ini tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang ada di indonesia dan tren penyalahgunaan narkoba di kalangan lingkungan pendidikan cukup tinggi. Oleh karena itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menggelar kegiatan Sinkronisasi Program dan Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Lingkungan Pendidikan, di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Senin (7/6). Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Artipena, dan berbagai Universitas di Jakarta.
Direktur Peran Serta Masyarakat, Richard Nainggolan menyampaikan dalam materinya bahwa permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di seluruh kota di Indonesia memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh pemerintah daerah sehingga daerah tersebut menjadi tanggap terhadap ancaman narkoba. Oleh karenanya BNN mengimplementasikan hal tersebut ke dalam suatu program yang disebut dengan Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN).
“Di dalam IKOTAN tersebut terdapat 5 variabel utama untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan program Ikotan pada suatu kabupaten/kota yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta variabel hukum. Program ini sangat penting untuk dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada sebagai pedoman untuk bersama-sama saling bersinergi sesuai perannya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Direktur PSM.
Pada kesempatan yang sama Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, menjelaskan adapun yang menjadi tujuan utama dari program IKOTAN ini adalah untuk meningkatkan ketanggapan suatu kabupaten/kota dalam menghadapi ancaman narkoba dengan memperkuat kemampuan antisipasi, adaptasi dan mitigasi daerah tersebut. Program ini akan berjalan dengan sukses apabila terjalin kerjasama yang baik dari seluruh pihak seperti kementerian / lembaga dan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain.
“Berbagai kegiatan yang dapat kita lakukan untuk menciptakan wilayah atau kota yang tanggap terhadap ancaman narkoba diantaranya adalah sosialisasi tentang P4GN baik di lingkungan sekolah/universitas. Selain itu dengan menerbitkan regulasi yang tepat terkait dengan P4GN di lingkungan sekolah/universitas kita masing-masing, serta menjalin kerjasama dengan BNN atau aparat penegak hukum lain dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di lingkungan kita,” pungkas Deputi Dayamas.
Ia juga menghimbau kepada rekan-rekan mahasiswa yang hadir untuk tetap waspada dan menjaga diri agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena narkoba dapat menghancurkan tidak hanya kehidupan diri pribadi, namun juga kehidupan orang tua serta seluruh anggota keluarga yang kita sayangi.
“Kami juga berharap agar tercipta kesamaan persepsi dan pandangan di antara kita tentang kebijakan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba pada lingkungan pendidikan serta adanya komitmen dari bapak/ibu sekalian dalam mengaplikasikan kebijakan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba secara nyata di lingkungan pendidikan. Sudah seharusnya kita terus berupaya sekuat tenaga untuk mengatasi permasalahan narkoba sampai tuntas demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutup Deputi Pemberdayaan Masyarakat. (Effendi)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI