Proyek Peningkatan Jalan Maroanging-Lagosi Dikerjakan Asal Jadi dan Tanpa Pengawasan

  1. Proyek Peningkatan Jalan Maroanging-Lagosi Dikerjakan Asal Jadi dan Tanpa Pengawasan

JPPOS Id.WAJO-Proyek Peningkatan Jalan Maroanging-Lagosi yang bertempat di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo .Sul-sel. Tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan dan pekerjaan nya pun terlihat asal-asalan alias asal jadi,Jika dilihat dari papan pagu anggaran yang senilai Rp. 14.537.826.067.00 namun Proyek Peningkatan Jalan Maroanging-Lagosi tidak sesuai dengan RAB yang ada.

Salah satu dari masyarakat sekitar mengatakan bahwa kurangnya pengawasan baik dari masyarakat maupun dari Dinas Dinas terkait.
Sebagai masyarakat sudah seharusnya kita mengawasi pembangunan yang ada disekitar kita agar dugaan KKN tidak semakin menjadi. seperti saat ini karena kurangnya pengawasan makanya pekerjaan pun asal asalan,” alias asal jadi Terang warga yang rumahnya berada di sekitar pembangunan Tersebut

 

Awak media yang berkewajiban untuk Control Sosial dan keterbukaan publik pun mencari tahu dari kebenaran kata kata warga. Dan dilokasi pembangunan memang tidak menemukan adanya mandor atau pengawas yang berwenang.
Serta sudah terdapat rontok di bagian pinggir ring diduga karena adukkan semennya terlalu muda/Pasir Campur Tanah, sehingga belum sampai hitungan bulan sudah banyak keretakan dan kerusakan pada pembangunan siring tersebut.

Melihat pembangunan  yang ada di Jln.Maroangin-Lagosi Pammana Wajo ini yang sangat jauh dari Harapan dan tidak sesuai , dengan nilai anggaran yang lumayan besar.14.537.826.067.00 membuat awak media menyayangkan dengan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terbuang percuma Dimana control sosial dari PUPR Wajo/PUPR Pemprov dalam hal ini. Sudah layakkah spesifikasi SOP sehingga pembanguan seperti ini tetap berjalan.

Pengawasan dalam suatu pembangunan sangat penting untuk di control dalam pekerjaannya.

Dan peran masyarakat pun diikutsertakan untuk mengawasi setiap pembangunan, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Agar pembangunan di setiap daerah dapat berjalan sesuai dengan RAB yang diajukan.

Namun sepertinya masyarakat banyak yang tidak mengerti akan adanya peraturan dari pemerintah. Atau pun mungkin tidak berani karena masyarakat dianggap akan menghambat proses jalannya pembangunan. Sehingga masyarakat pun membiarkan adanya proyek pembangunan yang berjalan asal jadi. Sehingga hal itu tambah membuat kerugian pada negara karena dinilai membuang anggaran dan memperkaya oknum yang meraup keuntungan dari proyek yang dijalankan.(*). Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *