Gubernur Sulteng, Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Terpilih

Jurnalpolisipos.id||PALU(SULTENG) – Gubernur Sulteng Longki Djanggola melantik Ir. H. Amiruddin Tamoreka dan Drs. H. Furqanudin Masulili MM, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, Jum’at – (08/06/2021).

Keduanya pemimpin baru di Kabupaten Banggai, Wilayah Provinsi Sulteng ini, merupakan hasil pemilihan kepala daerah serentak yang digelar pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 lalu. Pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan di Ruang Pendopo Gubernur Sulteng, dengan menerapkan protokol kesehatan. Hanya keluarga yang dilantik dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng yang dapat memasuki ruangan pelantikan.

Pintu masuk ruang pelantikan pun terpantau dijaga ketat aparat Kepolisian. Tidak hanya itu, personel yang jaga juga mengingatkan setiap tamu Undangan untuk menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang terlanjur datang, disediakan layar untuk melihat suasana pelantikan.

Hadir pada acara pelantikan Forkopimda Provinsi Sulteng dan Forkopimda Kabupaten Banggai, Gubernur Sulteng Terpilih H. Rusdy Mastura, Mantan Bupati Banggai H. Herwin Yatim, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Serta Anggota dan Undangan yang lain.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Longki mengatakan, sumpah ini hendaknya diucapkan secara sesungguhnya dan sumpah ini sebagai janji kepada Tuhan dengan menjalankan amanat yang sebaik-baiknya.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugasnya sesuai tugas yang diberikan,” katanya.

Dia berpesan khusus kepada Kepala Daerah yang baru dilantik agar serius dan sungguh-sungguh dalam menangani virus corona. Saya menginginkan saudara-saudara sekalian dapat segera beradaptasi dengan tugas pokok dan kewenangan yang dimiliki sebagai kepala daerah kabupaten serta dapat memahami dan membedakan mana kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan pasal 13 ayat 1 tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 3 didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.” Ungkap Longki Djanggola.

Lebih lanjut Longki mengatakan kita semua dihadapkan pada sebuah tantangan besar, yakni pandemi covid-19. Oleh karenanya, selalu diingatkan bahwa wabah ini masih belum berakhir, penerapan prokes harus tetap dilaksanakan dan diedukasikan kepada masyarakat. jangan sekali-kali kita lengah dan lemah. Kelola anggaran untuk penanganan pandemi ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kegiatan pelantikan ini kami perintahkan kepada para kepala daerah/wakil kepala daerah untuk tidak melakukan acara/pesta/selamatan yang dapat menimbulkan potensi kerumunan massa dan dapat melahirkan cluster baru penyebaran covid-19.

Tetap jaga soliditas dan keharmonisan dengan pasangan saudara-saudara sekalian. Jika dalam perjalanan kepemimpinan, Bupati dengan Wakil Bupati, menghadapi perbedaan pandangan, itu adalah hal lumrah sebagai mahkluk yang diberikan akal pikiran oleh Tuhan yang maha kuasa. kelolalah perbedaan itu sebagai sebuah kekuatan untuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Rakyat saudara sesungguhnya ingin melihat kebersamaan saudara-saudara sebagai bentuk keteladanan pemimpin mereka.

“Pesan saya khusus dalam kondisi seperti ini, covid ditangani secara serius dan sungguh-sungguh,” ucapnya.

(Revino/JPPos Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *