Jurnalpolisipos.id||SIGI(SULTENG) – Polsek Marawola, Penyidik Unit Reskrim Polsek Marawola kembali menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri Donggala secara virtual. Jumat, (04/06/21).
Hal ini disampaikan Kapolsek Marawola Abdul Azis, SH Melalui Kanit Reskrim, BRIPKA Andri,SH, mengatakan bahwa benar telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek marawola ke Kejari Donggala.
Lanjut Kanit Reskrim polsek Marawola menambahkan Pelimpahan ke 2 (dua) Tersangka an.Tersangka MF (14) dan RA (16) dengan Kasus perkara Pidana Pencurian dan pertolongan (jahat) sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana dan pasal 480 ke 1e KUHP.
Berkas perkara ke 2 (dua) Tersangka tersebut setelah melalui pemeriksaan pihak kejari Donggala Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) NURROCHMAD ARDIANTO,SH Di nyatakan Lengkap atau P21 dengan dasar :
P21 Nomor : 1240 /P.2.14 /Oh.1 / 06 / 2021. dan
P21 Nomor : 1241 /P.2.14 / Oh.1 / 06 / 2021.
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II secara Virtual ini dilaksanakan oleh unit reskrim Polsek Marawola di pimpin Bripka Busanto, Dalam proses penyerahan tahap II ini tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19,selanjutnya Tersangka di lakukan penahanan dirutan polsek Marawola dengan status Tahanan Jaksa. tutup Bripka Andri.SH
Revino/JPPos_[Humas sek Marawola]