Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Aparat Polsek Luwuk membubarkan kerumunan sejumlah pemuda yang tengah melakukan pesta miras serta melanggar protokol kesehatan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (5/6/2021).
“Pembubaran itu dilakukan anggota karena aktivitas itu dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun.” Ungkap Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Di lokasi tersebut Polisi menemukan barang bukti berupa satu botol kosong bekas miras cap tikus, cerek berisi sisa miras cap tikus dan gelas. Para pemuda ini juga berpesta miras sambil karaoke.
“Sisa miras langsung dimusnahkan anggota dengan cara ditumpahkan ke tanah,” sebut AKP Pino.
Sebelum dibubarkan, petugas memberikan pesan kamtibmas terkait gangguan kamtibmas yang ditimbulkan setelah mengonsumsi miras serta edukasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Selain mengonsumsi miras mereka juga melanggar protokol kesehatan dengan berkumpul serta tidak pakai masker,” tutup AKP Pino. (Revino/JPPos)