Jurnalpolisipos.id||Pagimana(BANGGAI) – Upaya penyelundupan Miras tradisional jenis cap tikus dari Kecamatan Pagimana ke berbagai wilayah di Kabupaten Banggai kembali berhasil digagalkan polisi.
Kali ini puluhan liter minuman haram ini yang akan dikirim ke Kecamatan Bulaemo berhasil diamankan petugas saat menggelar KRYD di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai Sabtu (5/6/2021).
Miras tersebut dibawah oleh seorang pengendara inisial MD alias D (33) warga asal Trans Mayayap, Desa Mayayap, Kecamatan Bulaemo, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
“Gerak gerik pengendara itu sangat mencurigakan. Anggota langsung memeriksa pelaku,” kata Kapolek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Pengendara yang membawa dua buah jeriken ini tak berkutik saat Polisi mengatahui bahwa jeriken ukuran 25 liter tersebut berisi minuman beralkohol jenis cap tikus.
“Total miras yang dberhasil diamankan sebanyak 50 liter,” ungkap AKP Syukri.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui kepada petugas bahwa minuman haram itu rencananya akan dijual kembali kepada warga di Trans Mayayap, Desa Mayayap, Kecamatan Bulaemo.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Syukri.
(Tony Taha JPPos)