Ada Apa Dengan Kadis Pemdes Paluta, di duga telah melangggar Perbup tentang Tahapan Penetapan SK seluruh Kepala Desa Terpilih Tahun 2023

JPPOS. ID || Padang Lawas Utara – Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Yusuf MD Hasibuan S.Ag

Telah di duga Melanggar Perbup tentangTahapan Penetapan SK Ratusan Kepala Desa Terpilih Tahun 2023 di Kabupaten Paluta.

Sebanyak 110 desa tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara sesuai Keputusan Bupati Paluta Andar Amin Harahap nomor: 141/439/K/ 2023 tertanggal 22 Juni 2023 tentang penetapan jadwal dan tahapan Pilkades secara serentak di wilayah Kabupaten Paluta.

Dalam keputusan Bupati Paluta tersebut, melalui berbagai tahapan-tahapan. Termasuk Penetapan SK Kepala desa terpilih yang Seharusnya telah di tanda tangani PLT Bupati Paluta H. Hariro Harahap sesuai dengan penetapan Mulai dari Tanggal 19 Oktober s/d 17 November Tahun 2023.

PLT Bupati Paluta H. Hariro Harahap ketika di konfirmasi  media Jurnalpolisipos.id Selasa 21/11/23. membenarkan hal ini dan mengaku belum menandatangani penetapan SK seluruh Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa tahun 2023.

PLT Bupati menjelaskan kalau dia bukan tidak mau menandatangani, saya tetap menunggu namun kalau tidak ada sarana dan prasarana saya harus berbuat apa ujarnya.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Paluta Riki Harahap Ketika di temui wartawan Jurnalpolisipos.id di ruangannya membenarkan kalau masalah penetap SK Kades Terpilih menurut Perbup seharusnya sudah di tetapkan dan di tanda tangani PLT Bupati H.Hariro Harahap, akan tetapi kita berada di hilir, kalau tidak ada yang dari hulu apa yang kita kerjakan, maksudnya Dinas pemdes yang di pertanyakan apa kendala sebenarnya ujar Kabag Hukum Riki Harahap.

Kabid Pemdes Pemda Paluta Muhammad Syukri Nasution. Ketika di konfirmasi melalui pesan Watsapp, dianya bukan tidak mau menjelaskan akan tetapi karena kesibukan kerja tolong di kasi waktu bang ujarnya.
Akan tetapi masih ada atasan saya kepala dinas,  Kabid Pemdes ini mengarahkan agar Kadis yang menjelaskan semuanya ujar Kabid.
Namun di tanya apa kendala kenapa hal ini tidak terlaksana Kabid ini enggan menjelaskan apa yang tunggu serta motif sebenarnya.

Sampai berita ini di kirimkan ke meja Redaksi, Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa Kabupaten Paluta Yusuf MD Hasibuan  belum menanggapi hal ini ketika di konfirmasi melalui tlp seluler, bahkan Kadis PMD ini tidak mau menjawab tlp dari wartawan Jurnalpolisipos.id. ada apa dengan kadis Pemdes Yusuf MD Hasibuan.
Pejabat yang berwenang ini kami duga telah melakukan pelanggaran Peraturan Bupati, apakah ini kelalaian atau di sengaja di biarkan begitu saja telah menjadi pertanyaan besar dan jadi PR bagi Masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.

( Sahnan Harahap )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *