Komisi IV DPRD Medan: Pansus IMB Belum Mendesak

JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Kota Medan berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kabarnya, surat permohonan pembentukan Pansus itu sudah ditandatangani sejumlah anggota DPRD Kota Medan dari sejumlah fraksi.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, pembentukan Pansus IMB belum mendesak, karena belum banyak tugas-tugas di Komisi IV yang belum tuntas. Sah-sah saja apabila DPRD membentuk Pansus IMB, tapi saya kira itu belum mendesak,” kata Hendra DS kepada wartawan di Medan, Kamis (2/7/2020).

Handra mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Medan dapat menyelesaikan persoalan IMB itu dengan memaksimalkan tugas yang belum diselesaikan. Jika nantinya Pansus IMB tetap dibuat, kan anggota Pansus tersebut semuanya dari Komisi IV. Banyak permasalahan yang harus dituntaskan Komisi IV. Tak hanya masalah IMB saja, tetapi ada banyak persoalan di beberapa instansi,” katanya.

Persoalan IMB, sebut Politisi Hanura ini juga menjadi dilema. Sebab, bukan hanya diperizinan saja, tetapi pengawasan ada di beberapa instansi. Artinya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) tidak bisa menindak atau mengeksekusi langsung dan itulah yang menjadi kendala. Tindakan eksekusi hanya dapat dilakukan Satpol PP.

Beda dengan dulu, dimana PKP2R mempunyai wewenang penuh untuk mengeluarkan izin dan mencabut izin serta dapat melakukan tindakan eksekusi. “Dan itu terbilang lebih efektif,” imbuhnya.

Komisi itu, katanya, adalah alat kelengkapan dewan (AKD) yang sudah kuat untuk melakukan pengawasan. “Kecuali permasalahan penyimpangan izin bangunan yang disebut-sebut mengakibatkan kebocoran anggaran ini kena ke aspek lain, barulah bisa dibentuk Pansus. Kita berharap, agar Komisi IV dapat menyelesaikan tugas-tugasnya,” harapnya.

Senada dengan itu Ketua komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, juga menilai belum perlu adanya Pansus IMB saat ini, karena Komisi IV selalu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa OPD Pemko Medan terkait IMB.

Sebaiknya, kata Paul, Komisi IV lebih fokus untuk merevisi Perda pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), karena aturan penguran SIMB sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan Kota Medan saat ini. “Sebaiknya kita sesuaikan dengan keadaan sekarang,ini semuanya untuk kemajuan Kota Medan dan meningkatkan pemasukan PAD dibidang SIMB,” katanya.

Dengan adanya revisi IMB ini, Paul, yakin tidak akan ada lagi pengembang menyalahi aturan dalam pengurusan IMB,bahkan ini akan menambah pemasukan PAD Kota Medan. Terlalu terlalu banyak aturan yang harus dipenuhi dalam pengurusan SIMB. Dengan ekonomi 5 tahun saat ini, sulit buat pengembang karena mengurus SIMB nya dengan luas tanah untuk dibangun 8 pintu. Tapi yang keluar hanya 5 pintu SIMB. Akibarnya pengembang merasa rugi apabila bangunan tersebut dibangun dimana ruko tersebut susah untuk pasarkan,” tuturnya. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *