Jurnalpolisipos.id||SIGI(SULTENG) – Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan dua Tersangka kasus Narkotika secara online bertempat di mapolres Sigi dengan tersangka inisial EN (20) dan inisial NR (30), sedangkan berkas perkara berikut barang buktinya langsung dibawah ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Rabu – (02/06/2021).
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Janni Sagala, S.Sos mengatakan, penyerahan Kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Donggala nomor : P-21 No : B- 1180 / P. 2.14 / Enz. 1/ 05/ 2021 tanggal 28 Mei 2021, Tsk. Inisial EN dan Surat Kejaksaan Negeri Donggala nomor : P-21 No : B- 1181 / P. 2.14 /ini Enz. 1/ 05 / 2021 tanggal 28 Mei 2021, Tsk. Inisial NR. Ujarnya.
Lanjut Iptu J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh BRIPKA Ronny Julio, BRIPTU Herry Santoso dan BRIPDA Ferry yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rifaizal, S.H., di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, selanjutnya untuk kedua Tersangka tetap di titip di Rutan Polres Sigi,” Terangnya.
Revino/JPPos_(Humas Polres Sigi]