Laporan polisi di SPKT Polda Sumut
MEDAN – Satu Tahun berlalu, Proses Kasus Perkara sebidang tanah milik Sudirman Nainggolan belum ada titik terang status terlapor untuk didili di Meja Hijau (pengadilan).
Sebidang Tanah Milik Korban yang menjadi sengeketa ini berukuran 35 meter kali 28 meter tersebut diduga kuat di kuasai Pihak terlapor atas nama Drs. Paner Andreas Tamba dengan cara membuat tembok tanpa izin korban.
Korban meminta Polrestabes Medan agar kasus yang ia laporkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Medan untuk di adili di Meja Hijau.
“Kami berharap agar kasus ini segera di limpahkan ke Kejaksaan dan secepatnya di adili di pengadilan.” Ucap Korban. Sabtu (28/10/2023).
Sesuai Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/2025/XI/2022/SPKT/POLDA Sumatera Utara kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Sudirman menjelaskan kronologis kejadiannya kepada Media pada hari Sabtu (28/10/2023).
“Pada tanggal 28 Mei 2001, membeli sebidang tanah dengan ukuran Lebar 15M x Panjang 28M atau Seluas 420M² dengan harga Rp. 24.150.000.- (Dua Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Bapak H. Sulaiman Siregar yang terletak di Jl. Pelita Dusun VIII Medan Krio Kecamatan Sunggal Deli Serdang,
Dan juga pada waktu yang bersamaan dengan kakak ipar saya a.n Tiurlan Sibarani juga ikut membeli sebidang tanah dengan ukuran Lebar 25M x Panjang 28M atau seluas 700M² dari Bapak H.Sulaiman Siregar yang terletak di Jl. Pelita Dusun VIII Medan Krio Kecamatan Sunggal Deli Serdang,
Jadi tanah kami tersebut saling berdampingan (satu hamparan),” Sebut Korban.
Kemudian, lanjut Korban, pada tanggal 27 Pebruari 2002, Saya Sudirman Nainggolan untuk yang kedua kalinya membeli sebidang tanah yang berdampingan dengan tanah kami pertama beli dengan ukuran Lebar 20m x Panjang 28M atau Seluas 560M² dari Bapak H.Sulaiman Siregar yang terletak diJl. Pelita Dusun VIII Medan Krio Kecamatan Sunggal Deli Serdang,
Sehingga ukuran keseluruhan tanah kami yang kami beli dari Bapak H. Sulaiman Siregar menjadi Lebar 35M x Panjang 28M atau seluas 980M²,
Semenjak kami membeli tanah kami tersebut langsung menguasai dan diusahai dengan berbagai tanaman palawija dan tidak ada Permasalahan dari Pihak Manapun.” Jelas Korban.
Korban menjelaskan lebih lanjut, di tahun 2002, kami menyewakan keseluruhan tanah kami kepada Almarhum Bapak Sofian dari tahun 2003 sampai tahun 2013 dengan uang sewa Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Tahun, dan Tanah tersebut diusahai Oleh Almarhum bapak Sofian dengan berbagai tanaman palawija,
Tahun 2005 tanah kami tersebut kami Menaikkan alas Hak Suratnya dari SK
Camat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor SHM 970 diterbitkan oleh BPN Deli Serdang,” Urainya.
Selanjutnya, ia juga mengatakan,, “Di awal tahun 2014, kakak ipar Saya yang bernama Tiurlan Sibarani datang ke rumah kami dengan maksud agar mengelola/ mengusahai tanah kami tersebut,
Pada tahun 2018 tepatnya di bulan Juni 2018, Saya Sudirman Nainggolan mengetahui bahwa tanah kami tersebut dipagar/ditembok keliling oleh Almarhum Tiurlan Sibarani tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari kami sebagai pemilik tanah yang SAH,
Dengan adanya tembok tersebut Saya Sudirman Nainggolan sangat keberatan dan Pada Tanggal 13 Maret 2019 dirumah Ibu Rusma Sibarani Jln Pelita No 86 Kel Sidorame Barat II Kec. Medan Timur Kota Medan kami menanyakan Almarhum Tiurlan Sibarani terkait Pagar/ Tembok dibangun diatas tanah milik kami,
Sebelumnya, Almarhum Tiurlan Sibarani
menjelaskan kepada kami yang disaksikan Rusma Sibarani dan Suaminya Bapak Hutagaol, dikatakannya, “Bahwa Pagar/Tembok yang saya bangun di atas tanah Kalian itu tidak ada masalah Karena uang yang digunakan membangun pagar/tembok tersebut uang tabunganku sewaktu gadis dan lagi pula tanahku yang di sebelah tanah kalian dengan Nomor SHM 971 tertulis atas namaku sendiri. Sudah kuwasiatkan kepada Boru kita Sofia Agata Boru Nainggolan di Notaris Rosana Lubis dengan nomor akte wasiat No 48 tanggal 30 Maret 2013 sebelum menikah dengan Drs. Paner Andrea Tamba
Jadi tidak ada maksud kami menguasai tanah kalian. Tujuan kami supaya tanaman kami aman dan tidak ada yang mengganggu,” katanya Almarhum melalui Korban.
Setelah itu, Pada tanggal 8 Juli 2022, Tiurlan Sibarani meninggal dunia dikarenakan sakit dan Pernikahannya dengan Drs. Paner Andreas Tamba Tidak memiliki keturunan.
Tanggal 12 Agustus 2022, Duma Elfrida Sibarani Dan Rusma Sibarani menyurati
Drs Paner Andreas Tamba di Jl. Serimpi No 124 LK IV Kel. Kemenangan Tani, Medan Tuntungan Agar meninggalkan dan mengosongkan tanah tersebut secara baik-baik.
Tetapi Drs. Paner Andreas Tamba tetap berkeras menguasai tanah milik Almarhum Tiurlan Sibarani SHM Nomor 971 dan Tanah milik Duma Elfrida Sibarani SHM Nomor 970.
Sejak Tiurlan Sibarani meninggal Dunia saya (Sudirman Nainggolan) beberapa
kali Mencoba Mencari Drs Paner Andreas Tamba di Jl. Serimpi No 124 LK IV Kel. Kemenangan Tani kota Medan dan di Jln. Pelita Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal dengan Tujuan untuk membicarakan secara kekeluargaan Agar yang bersangkutan meninggalkan Tanah Milik Kami dan Rumah Alm Tiurlan Sibarani yang telah diwasiatkan Kepada Sofia Agata BR Nainggolan Tetapi kami Tidak dapat Menjumpai Drs Paner Andreas Tamba.” Jelas Korban.
Demi kepastian Hukum dan kejadian tersebut tidak berlarut-larut yang dapat menimbulkan permasalahan baru, Pada tanggal 14 November 2022 Duma Elfrida Sibarani memberikan Kuasa Kepada Sudirman Nainggolan agar melaporkan Drs. Paner Andreas Tamba di Polda Sumut, dengan tanda terima laporan Polisi Nomor STTLP/B/2025/XI/SPKT/POLDA Sumatera Utara.
Kepada pihak kepolisian Poltestabes Medan agar lebih profesional dan tidak berpihak kedua belah pihak.
Dan juga jika sudah mencukupi bukti yang kuat atas laporan pelapor, agar status terlapor dinaikan sidik jadi tersangka dan mengamankan terlapornya. (Fasa Korlipsu)