Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Sebanyak ratusan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 terjaring Operasi Yustisi yang digelar Petugas Gabungan di Jalan MT. Haryono, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu sore (2/6/2021).
Operasi yang digelar tepatnya di depan Luwuk Shoping Mall itu dilakukan oleh petugas yang terdiri dari Polres Banggai, Dinkes dan Sat Pol PP.
“Kegiatan ini sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap prokes pencegahan Covid-19,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini mengakui, meski operasi yustisi ini masif digelar, namum nyatanya masih banyak masyarakat yang abai terhadap prokes terutama penggunaan masker.
“Seperti saat ini pengguna jalan yang terjaring sebanyak 126 pelanggar. Dan seluruhnya itu karena tidak pakai masker,” terang Iptu Haryadi.
126 pelanggar yang terjaring itu kemudian diberikan sanksi 25 orang terguran tertulis, 76 orang teguran lisan dan sisanya adalah kerja sosial yakni pungut sampah.
Olehnya itu, Kasubbag Humas mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk sadar dan membiasakan diri menerapkan Prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan mengurangi mobilisasi.
“Ingat pandemi ini belum berakhir. Dan kami harap masyarakat disiplin akan prokes saat beraktivitas sehari-hari,” imbau Perwira dua balak ini. (Revino/JPPos)