Jppos.id || Lampung Selatan – Akibat Pemecatan sejumlah perangkat desa dan RT sepihak, Rusda Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung akan berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya salah satu perangkat desa yang dipecat sepihak, Alifah Rafianti jabatan sebagai Tata Usaha dan Umum melalui pengacaranya telah melakukan langkah hukum.
Nelly Farlinza S.H dari kantor Hukum Nelly Farlinza & Rekan yang beralamat di Perumahan Imam Bonjol Residence Jln. Imam Bonjol Kelurahan Langkapura Bandar Lampung sebagai kuasa hukam Alifah Rafianti mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan menyurati Rusda selaku kades Rangai Tritunggal, Camat Ketibung dan Ombusmen Perwakilan Lampung pada tanggal 15 Oktober 2023. Dan saat ini menurutnya tinggal menunggu proses tindak lanjut dari Ombusmen.
Dikatakan Nelly Farlinza S.H, kliennya diberhentikan sepihak sebagai perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme serta tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan lebih parahnya lagi tanpa SK pemberhentian. Dan diduga berdasarkan keinginan pribadi Kepala desa tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Masih menurut Nelly, hal tersebut tentunya merupakan penyalahgunaan wewenang, melanggar HAM. Dan berakibat merugikan kliennya secara finasial, secara sosial serta mengganggu fisikolosi kliennya dan keluarga.
Nelly Farlinza berharap Rusda selaku kepala desa mestinya tidak bertindak sewenang-wenang dan harus mentaati peraturan yang berlaku. Pengacara muda ini berharap Rusda selaki kades Rangai Tritunggal tidak hanya dikenakan sanksi atministratif tapi dapat dikenakan pidana pelanggaran HAM dan pasal tidak menyenangkan.
Sementara diberitakan sebelumnya,menurut Pengacara muda yang menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM DPN Persadin M.Ilyas S.H, kepala desa tidak boleh melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme. Sebagai mana diatur dalam pasal 53 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karna itu merupakan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sebagai mana diatur dalam aturan perundang-undangan. Bila ini terjadi maka kepala desa tersebut dapat diberhentikan.
Sebagai dasar hukum untuk melakukan pemberhentian terhadap Rusda atas pelanggaran memberhentikan perangkat desa sepihak menurut M.Ilyas S.H, dapat diketahui sebagai mana dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4 huruf (d) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan ” dalam melaksanakan tugas sebagai nama di maksut pada ayat 1, kepala desa berkewajiban huruf (d) “mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”. Kemudian di pasal 28, disebutkan ayat 1, “kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana di maksut pada pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dikenakan sanksi adminstratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis.” Ayat ke 2 “dalam hal sanksi administratif sebagai mana di maksut pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara tetap.”
Demikian juga bila dilihat di pasal 30 ayat 1 kepala desa yang melanggar larangan sebagai mana di maksut dalam pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. Ayat 2 “dalam hal sanksi administratif sebagai mana di maksut pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan pemberhentian secara tetap”.
Sementara diketahui tidak kurang ada 3 staff desa, 6 Kepala Dusun (kadus) dan 3 RT yang diberhentikan sepihak oleh Rusda selaku kades.
Ada pun nama-mananya antara lain;
Kadus 6 orang :
1. Tohirin
2. Bahyar
3. Sarbini
4. Paryati
5. Tati trihandayani
6. Ade suherman
Staf Desa 3 orang
1. David nelson (tanpa SK pemberhentian),
2. Alifah Rafianti (tanpa SK pemberhentian)
3. Misbahudin (tanpa SK pemberhentian)
Tiga orang RT
1. Hunaini RT. 02 Dusun Rangai Selatan
2. Saiman RT. 02 Dusun Rangai Utara (II) dan
3. Linda RT. 01 Dusun Rangai Utara (II).