Jurnalpolisipos.id||SIGI(SULTENG) – Polsek Marawola, Polres Sigi mengungkap pelaku pencurian kabel gronding penangkal petir tower PT. Indosat di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, beberapa waktu lalu.
Saat ini dua orang tersangka berinisial IS (25) dan AM (22) telah berhasil ditangkap. Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi LP/14/IV/2021/Res Sigi/Sek Marawola.
Kapolsek Marawola Iptu Azis mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam 24 jam setelah pihaknya menerima laporan.
Menurutnya, salah satu pelaku tersebut sebelumnya adalah teknisi tower PT.Indosat, sehingga mengetahui seluk beluk kabel ini termasuk cara mengambil dan mengetahui harganya yang terhitung mahal.
“Panjang kabel gronding penangkal petir tower PT. Indosat yang di curi ini sekira 18 meter, diambil dengan memakai tang,” ungkap Kapolsek Marawola Iptu Azis, saat press release di halaman Polsek Marawola, Rabu (2/6).
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Marawola,” ungkap Kapolsek Iptu Azis.
Revino/JPPos_[Humas polres sigi]