Jurnalpolisipos.id||SIGI(SULTENG) – Empat orang terduga pelaku pencurian motor (curanmor) dan sepeda di Kabupaten Sigi berhasil di amankan Polsek Marawola, Polres Sigi, beberpa waktu lalu.
Empat terduga pelaku masing-masing berinisial MF, EA, MA (19), dan AR (20).
Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Marawola Iptu Azis mengungkapkan, empat tersangka pelaku ini diamankan berdasarkan laporan polisi LP/30/ V/2021/ Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola, dan LP / 31 / V / 2021 / Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola.
“Empat orang diamankan ini adalah tersangka pelaku pencurian motor dan sepeda yang beraksi di Desa Tinggede, Marawola,” ungkap Kapolsek Marawola Iptu Azis, saat press release di halaman Polsek Marawola, Rabu (2/6).
Kapolsek menuturkan, saat penangkapan, satu tersangka yang juga merupakan DPO Polsek Marawola terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan.
“Dari empat tersangka ini dua diantaranya adalah DPO, salah satunya yang di lumpuhkan ini karena tidak mengindahkan tembakan peringatan,” Terangnya.
Saat ini lanjut Kapolsek, ke empat tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Marawola. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Pelakunya ada 5 orang, satu orang lagi masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek Iptu Azis.
Kerena perbuatannya tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]