Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Personel Tarantula Sabhara Polres Banggai membubarkan dua remaja yang sedang meneguk minuman keras (miras) di depan salah satu toko, di Jalan Samratulangi, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa malam (1/6/2021).
“Ada dua remaja ini ditemukan mengonsumsi miras saat anggota melakukan patroli rutin,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim.
Barang bukti yang ditemukan petugas berupa satu botol miras tradisional jenis cap tikus dan satu botol miras jenis bir bintang yang langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan ke tanah.
“Mereka tidak diamankan, tetapi kita beri pembinaan agar tidak lagi meneguk miras,” sebut Iptu Jimyarto.
Petugas pun mengingatkan peran orang tua agar aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak mengonsumsi miras. Sebab minuman haram ini merupakan akar penyebab terjadinya aksi kriminalitas.
“Tugas orang tua adalah mengawal dan menjaga anak-anaknya. Mereka adalah generasi penerus bangsa. Lindungi, sebelum miras merasuki lebih jauh dan menghancurkan masa depan anak-anak kita,” imbau Iptu Jimyarto. (Revino/JPPos)