JPPOS.ID || Pulang Pisau — Reaksi Cepat penangkapan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) oleh Tim Resmob Polres Pulang Pisau,Polda Kalteng,pelaku berhasil dibekuk setelah dalam pengejaran dan pelaku menjalankan tindak pidana curanmor diwilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Dalam penyelidikan pelaku berhasil diketahu identitasnya inisial A (23) warga Des Sei.Petung Kecamatan Kapuas Barat,Kabupaten Kapuas,Kalimantan Tengah,dalam aksinya berhasil membawa tanpa seizin pemiliknya sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol KH 4332 JJ
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui KasieHumas AKP Daspin mengungkapkan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Hanjak Maju,Kecamatan Kahayan Hilir,Kabupaten Pulang Pisau dihari Rabu 25/10/2023,
“Setelah dapat laporan,tim segera reaksi dengan cepat untuk pengejaran pelaku sesuai dengan identitas yang sudah diketahui ” Terang Daspin saat dalam rilies pada hari ini juga Rabu 25/10/2023.
Dengan tidak sia-siakan waktu,ungkap Daspin, Tim Unit Resmob meluncur kePos SatLantas yang diperbatasan Pulang Pisau dan wilayah hukum Polresta palangkaraya untuk melancarkan penangkapan pelaku,
“Dalam waktu yang singkat,tiba-tiba pelaku melintas dan lalu diringkus oleh tim Resmob Sat Reskrim Pulang Pisau,”Terangnya.
Dalam penggeledahan pada pelaku terdapat barang bukti jenis sepeda motor Yamaha Jupiter dan dua buah Hendpone entah itu milik pelaku atau milik korban lainnya ,selanjutnya masih dalam penyelidikan.
Untuk tindakan saat ini pelaku masih di Mako Polres Pulang Pisau dan menjalankan sesuai Undang-undang,”
Topan Sijan