JPPOS.ID – Medan – Beberapa perwakilan dari fraksi DPRD Kota Medan, menyampaikan padangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kota Medan saat sidang Paripurna, di ruangan Paripurna, Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, No. 1, Kota Medan, Senin (24/5/2021).
Dalam hal ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangannya melalui Sekertaris Komisi II DPRD Kota Medan, Dhiyatul Hayati, bahwa fraksi PKS sangat menyambut baik diajukannya RANPERDA Kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kota Medan. Dikatakannya juga, perpusatakaan juga sebagai wahana belajar sepanjang hayat dalam mengembangkan potensi.
“Karena, berdasarkan UU Nomor 43 tahun 2007 tentang perpusatakaan, menyatakan bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaiamana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahum 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dalam mengembangkan potensi masyarakat, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Tak hanya sampai di situ saja, perpustakaan juga bisa membuat masayarakat berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadikan masyarakat warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Baik itu menjadi masyarakat yang bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional, juga sebagai salah satu upaya untuk memajukan kenudayaan-kenudayaan Kota Medan dan Nasional,” katanya.
Selain itu, ia mengaku perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dan meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa. Ia juga menambahkan, bahwa untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, sangat perlu ditumbuhkan gemar membaca.
“Jadi untuk menumbuhkan gemar membaca itu, bisa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi, seperti sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan karya rekam,” katanya.
Maka dari itu, ia mengatakan bahwa fraksinya berharap dengan adanya Peraturan Daerah ini, nantinya pemerintah Kota Medan akan membenahi penyelenggaraan perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, madrasah, dan perpustakaan khsusus yakni perpustakaan keliling, taman baca masyarakat, dan pojok baca.
“Jadi, keinginan membenahi penyelenggaraan perpustakaan – perpustakaan di Medan ini, sesuai dengan aspirasai masyarakat Kota Medan yang kami terima,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam hal ini juga Fraksi PKS menyarankan agar pemerintah Kota Medan memanfaatkan dana alokasi khusus sekitar 10 M, yang telah disediakan pemerintahan pusat melalui APBN untuk pembangunan gedung perpustakaan. (JPP/RT)