JPPOS.ID || Purwakarta – Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan aparatur Pemkab dan instansi vertikal BPN menyangkut Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan pihak pengembang perumahan, Rabu (18/10/2023).
RDP Komisi III DPRD Purwakarta dipimpin langsung Ketua Komisi III, Hidayat, S.Th.I (F. PKB) dan wakil Ketua Komiso III H. Asep Abdulloh (F. Berani) dan dilaksanakan diruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur.
Pejabat Pemkab Purwakarta yang hadir pada RDP antara lain dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Dinas Tarkim), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal), Bapenda (Badan Pendapatan), Bapelitbangda (Badan Penelitian dan Pengembangan), Bagian Hukum Setda, dari kantor Kecamatan Purwakarta dan Kepala Kantor Kelurahan dimana Perumahan berdiri diwilayahnya serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
RDP Komisi III dengan para pejabat terkait menyangkut pembahasan solusi penyerahan asset milik pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah. Perlu diketahui, menurut wakil Ketua Komisi III, H. Asep Abdulloh yang akrab disapa Asep Uwoh dari partai Berkarya menyatakan, ada 181 pengembang perumahan yang beroparsi di Kabupaten Purwakarta. Namun baru 16 pengembang yang menyerahkan asetnya ke Pemkab Purwakarta. “Ada 181 perumahan di Kabupaten Purwakarta, tapi baru 16 pengembang perumahan yang menyerahkan asetnya ke Pemkab Purwakarta,”kata Asep Uwoh.
Terhambatnya penyerahan aset pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), menurut para pejabat terkait dikarenakan para pengusaha pengembang perumahan yang sudah meninggalkan uasahanya tanpa jelas jejak alamatnya. Ada juga pengusaha perumahan yang telah mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain tanpa ada pemberitahuan kepada instansi terkait.
Ada pula pengembang perumahan yang masih ada pemiliknya, tapi sudah puluhan tahun tak menyelesaikan kewajibannya menyerahkan asetnya kepada Pemda yang berdampak merugikan para penghuni perumahan tidak medapatkan fasilitas bantuan pemeliharahaan fasos dan fasum dari Pemda setempat.
Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat sempat mempertanyakan ketidak hadiran pengembang perumahan yang sedang dibahas sudah 2 (dua) kali diundang tapi tidak hadir tanpa ada keterangan, “Pengembang perumahan Panorama sudah kita undang 2 kali tapi tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang jelas. Kami (DPRD-red) punya hak untuk mengundang paksa,”tegas Hidayat yang digadang-gadang bakal mencalonkan diri jadi Bupati Purwakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) 2024 mendatang.
Di akhir RDP ada langkah-langkah yang disepakati antara DPRD Purwakarta dengan para pemangku kebijakan diantaranya, pengukuran parsial lokasi perumahan menunggu keputusan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak BPN terkait siapa yang mendaftarkan agar bisa dilakukan pengukuran parsial dilingkungan perumahan. (Saehudin)