Jurnalpolisipos.id||Lamala(BANGGAI) – Genderang perang melawan peredaran miras miras itu terus ditabu aparat kepolisian. Pasalnya, miras menjadi pemicu aksi kriminalitas di Kabupaten Banggai, sehingga harus diberantas.
Keseriusan Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, dalam memberatas peredaran miras terus dibuktikan dengan memerintahkan jajarannya masif merazia setiap lokasi yang disinyalir memproduksi hingga menjual minuman terlarang tersebut.
Pada Sabtu malam (29/5/2021) aparat Polsek Lamala menggeledah dua rumah di Kecamatan Masama. Hasilnya polisi menyita ratusan liter miras tradisional jenis cap tikus.
“Iya benar. Tadi malam anggota menyita miras cap tikus dari dua rumah warga di Masama,” kata Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah milik warga bernisial FM (45) di Desa Purwo Agung, Kecamatan Masama. Di dalam rumah itu petugas menemukan empat jeriken dan belasan kantong miras cap tikus.
“Empat jeriken masing-masing kurang lebih 15 liter sejumlah 60 liter dan 15 bungkus ukuran satu liter miras cap tikus,” ungkap AKP I Nyoman Dunia.
Selanjutnya, penggeledahan kedua di rumah seorang IRT bernisial HM (25) di Desa Eteng, Kecamatan Masama, dengan menyita lima jeriken ukuran lima liter isi miras cap tikus.
“Di lokasi kedua, anggota mengamankan 25 liter miras cap tikus. Jadi totalnya keseluruhan cap tikus sebanyak 100 liter,” beber AKP I Nyoman Dunia.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti ke Mapolsek Lamala. Sedangkan pemilik miras akan diundang guna menjalani proses hukum (Tipiring).
“Kedua pemilik miras ini akan diproses hukum. Ini sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tandas AKP I Nyoman Dunia.
(Revino/JPPos)