Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Seorang pria berinisial HB alias A (38) asal Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, tak berkutik saat ditangkap Polisi, Sabtu siang (29/5/2021).
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini dibekuk petugas di Jalan Cakalang, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian langsung melakukan penyidikan di lapangan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Iptu Makmur.
Barang haram tersebut ditemukan petugas dalam tas warna hitam yang disembunyikan dalam pembungkus rokok. Selain itu petugas menemukan korek api gas, pirex, pipet dan sumbu api gas
“Anggota juga menemukan penutup botol air mineral merek yang terdapat dua buah lubang pipet,” beber Iptu Makmur.
Petugas kemudian menyita barang bukti dengan berat bruto 0,24 gram, selanjutnya menggiring pelaku ke Mapolres Banggai guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Makmur.
(Revino/JPPos)