jppos.id, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galaxi Indonesia menyurati Presiden RI, Kemensesneg, Kemenpolhukam, Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung (MA). Minta kejelasan terkait lahan milik ahli waris atas nama Sarlis Nur yang seluas 68 Hektar di Jl. Kubang Raya, Desa Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2010 yang lalu.
Irfan Ofik selaku Direktur LSM Galaxy Indonesia mengatakan dirinya bersama LSM nya diberikan kuasa oleh ahli waris Sarlis Nur. Dan kehadirannya bersama rekannya datang ke Jakarta untuk menyurati pihak yang berwenang itu, agar ada kejelasan hukum dari PN Bangkinang. Agar segera mengeksekusi dan mengosongkan lahan milik ahli waris Sarlis Nur. Yang menurutnya diduga lahan itu, diserobot secara paksa oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sejarahnya, sejak tahun 1980 yang silam, ahli waris bernama Sarlis Nur ini sudah duluan menempati lahan seluas 68 Hektar di Jl. Kubang Raya, Desa Kubang, Kampar Riau tersebut. Dan lahan itu pun, sudah memiliki sertifikat yang sah. Sedangkan Jefri Nur mantan Bupati Kampar ini, baru menempati lahan dilokasi itu, pada tahun 2000. Dia, hanya memiliki lahan seluas sekitar 1 hektar yang jaraknya berdekatan dengan lahan milik ahli waris Sarlis Nur. Yang anehnya, pada tahun 2001, lahan milik ahli waris Sarlis Nur seluas 68 Hektar itu. Diduga diserobot dan disertifikatkan untuk 34 orang oleh JN mantan Bupati Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tersebut,” kata Irfan Ofik ke awak media ini, Kamis (5/10/23).
“Setelah lahan ini dipermasalahkan ke pengadilan, mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, itu dimenangkan oleh ahli waris dan hingga menang dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 147 tahun 2010. Setelah menang, ahli waris pun mengajukan eksekusi pengosongan lahan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Provinsi Riau, namun tidak bisa dilaksanakan dengan alasan sedang dalam situasi politik pilkada,” kata Irfan lagi.
“Tentunya kami berharap ada keadilan, ada kepastian serta ada kejelasan hukum setelah menyurati Presiden dan menterinya ini. Terkait lahan yang secara sah dimenangkan oleh pihak ahli waris Sarlis Nur di Mahkamah Agung dengan nomor register 147 tahun 2010 tersebut. Kami berkeyakinan bahwa Bapak Presiden RI Joko Widodo akan membantu kami dengan sepenuh hati,” beber Irfan.
“Tidak terasa sudah 13 tahun lahan milik ahli waris Sarlis Nur tanpa adanya kejelasan. Sekarang dilahan itu, dibangun Hotel, ada kolam ikan arwana, ada kolam pemancingan, ditanami pohon sawit, jadi tempat wisata,” ujarnya.
Adanya informasi itu, awak media menghubungi melalui telepon kepada Ardo selaku anak dari Jefri Nur mantan Bupati Kampar Riau. Yang mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya permasalahan lahan tersebut.
“Iya benar, saya Ardo anak bapak Jefri Nur. Kalau terkait masalah lahan, saya tidak mengetahuinya sama sekali, nanti coba saya tanyakan dulu ke bapak saya ya,” singkat Ardo.
Ridwan.